Teddy Ditolak Penetapan Ahli Waris, Harus Gugatan Baru

Arif S. · 2 min baca · 28 hari lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Teddy Ditolak Penetapan Ahli Waris, Harus Gugatan Baru

Gambar atau konten salah?

Teddy Pardiyana berusaha memastikan putrinya, Bintang, menjadi ahli waris almarhum Lina Jubaedah. Lina, mantan istri komedian Sule, meninggal dunia pada tahun 2020.

Lina dan Sule memiliki empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah perceraian pada akhir 2018, Lina menikah lagi dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan kedua ini lahirlah seorang anak perempuan, Bintang.

Setelah Lina wafat, Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Ia menginginkan pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris: dirinya, keempat anak dari pernikahan Lina dengan Sule, ibu Lina Utisah, dan Bintang.

Namun, pada 05 Mei 2026, majelis hakim PA Bandung menolak permohonan Teddy. Penolakan ini diberi label NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena tidak ada objek sengketa waris yang diajukan dalam permohonan tersebut.

"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (07 Mei 2026).

Wati menjelaskan bahwa meski mereka bisa mengajukan banding, petunjuk majelis hakim menuntut mereka mengajukan gugatan baru. "Memang kita bisa banding, bisa aja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.

Tim kuasa hukum akan bertemu dengan Teddy pada Senin (11 Mei 2026) untuk memutuskan langkah selanjutnya. "Kita baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tuturnya.

Wati juga menyinggung persepsi publik. Ia menegaskan bahwa upaya ini semata-mata untuk kepastian hukum bagi Teddy. "Kemarin aja kita enggak ngajuin objek sengketa warisan istilahnya sampai ramai ya. Apalagi sekarang, kita petunjuknya harus ada berikut objek," katanya. "Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kita untuk kepastian hukum ini mah," pungkasnya.

Secara singkat, Teddy Pardiyana telah mengajukan permohonan penetapan ahli waris bagi Bintang, namun permohonan tersebut ditolak karena tidak memuat objek sengketa. Menurut pengacara, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan baru yang mencakup objek warisan. Keputusan akhir akan diputuskan setelah pertemuan dengan Teddy pada 11 Mei 2026. Situasi ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam proses pewarisan, meski sering kali menimbulkan sorotan publik.

Teddy PardiyanaBintangLina JubaedahPengadilan Agama BandungNO (Niet Ontvankelijk Verklaard)gugatan baruWati Trisnawati

Komentar

Memuat komentar...