Tes Kompetensi SD 2026: Jadwal, Tata Tertib, dan Sanksi

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Tes Kompetensi SD 2026: Jadwal, Tata Tertib, dan Sanksi

Gambar atau konten salah?

Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tingkat SD akan berlangsung pada 20 April 2026 hingga 30 April 2026. Pada periode tersebut, siswa harus menyiapkan materi ujian dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Tata tertib peserta TKA SD diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Jika peserta melanggar tata tertib ini, pelaksana TKA dapat memberikan sanksi.

Berikut rincian tata tertib peserta TKA SD 2026:

  1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.
  2. Peserta wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
  3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
  4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartulogin yang diterima dari pengawas.
  7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
  8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
  9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
  10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
    • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
    • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA.
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
    • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
  11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.
  12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Apabila peserta TKA SD melanggar tata tertib, sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
  2. Penghentian ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
  3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Demikian tata tertib peserta TKA SD 2026. Sudah siap ikut ujian? (nir/nwk)

Tes Kompetensi AkademikTKA SDKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengahtata tertibsanksipengawas ruangproktor

Komentar

Memuat komentar...