THR Pegawai Kota Tasikmalaya Terbayar Setelah Tunda Lebaran

Nita W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
THR Pegawai Kota Tasikmalaya Terbayar Setelah Tunda Lebaran

Gambar atau konten salah?

THR bagi pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya terbayarkan setelah libur Lebaran. Pada minggu pertama kerja, hak yang sempat tertunda mulai didistribusikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Tedi Setiadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk ASN di lingkungan Pemkot serta pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo.

“Kemarin itu belum terbayarkan itu untuk ASN dan untuk RSUD, Alhamdulillah per tanggal 01 April sudah beres semuanya,” kata Tedi pada Kamis (02 Maret 2026). Ia menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah memaklumi kendala yang dihadapi pemerintah daerah atas keterlambatan tersebut.

Tedi mengakui penundaan terjadi karena ketersediaan kas daerah saat itu belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban. “Pertanyaannya kenapa tidak semua THR dibayarkan, karena memang uangnya belum cukup, kita ngatur keuangan dulu biar bertahap,” ujarnya.

Proses penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pegawai, sesuai prosedur biasa. “Mekanisme penyaluran seperti gaji biasa, ke rekening ASN. Alhamdulillah kita ngatur cash flow. Intinya 01 April baik gaji reguler dan THR semuanya sudah beres,” tambahnya.

Salah seorang ASN yang dihubungi mengatakan, “Sudah ada masuk kemarin Rabu, biasa numpang lewat (langsung habis). Waktu Lebaran kan sempat cari dana talang.”

Dengan pembayaran THR yang kini sudah diterima, pegawai di Kota Tasikmalaya dapat melanjutkan kegiatan rutin tanpa harus menunggu lagi. Penundaan yang terjadi disebabkan oleh keterbatasan kas daerah, namun pengaturan keuangan yang bertahap membantu memastikan semua kewajiban dapat dipenuhi pada akhir bulan April 2026.

THRpegawaiKota TasikmalayaBPKADASNRSUDkas daerahpenundaan

Komentar

Memuat komentar...