Tiffany & Co. Gerai Disegel, Pemeriksaan Masih Berlangsung
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menanyakan alasan penyegelan gerai Tiffany & Co di Jakarta. Pertanyaan diajukan saat ia meminta penjelasan kepada Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tentang perkembangan pemeriksaan perusahaan tersebut.
Djaka memulai jawabannya dengan menyatakan bahwa Bea dan Cukai masih melakukan penelitian dan audit bersama melalui Direktorat Audit. Pemeriksaan tersebut bersifat mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tiffany & Co.
"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co.Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, termasuk meneliti dokumen impor perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Purbaya mempertanyakan mengapa gerai sudah disegel jika hasil pemeriksaan belum keluar dan pelanggaran belum dapat dipastikan. Ia pun memerintahkan Djaka untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya.
Menanggapi hal itu, Djaka menyatakan akan mendalami kembali persoalan tersebut.
"Siap, nanti saya dalami lagi," jawabnya.
Beberapa waktu lalu, tiga toko emas Tiffany & Co disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Penegakan ini didasari penilaian bahwa barang-barang yang sudah masuk ke pusat perbelanjaan belum jelas dari sisi pajak dan perizinan.
Purbaya menjelaskan, berdasarkan laporan petugas bea cukai, terdapat barang yang masuk berasal dari luar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan tidak bayar pajak.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan perizinan bagi perusahaan importir. Pemeriksaan berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sementara penyegelan gerai tetap dipertahankan sampai hasil akhir diperoleh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
EMMO Buka 12 Dealer Listrik di Papua, Pengadaan Dipertanyakan
Timnas 3-0 Oman: Hubner, Romeny, Oratmangoen Pemenang
Knicks Menutup Babak Kedua Final 2026 105-104 melawan Spurs
Koordinasi Fiskal‑Moneter BI dan Kemenkeu Fokus Stabil Rupiah
Thailand Malaysia Seri 6 Poin, Persaingan Ketat Grup B AFF
Influencer Minum 11 Suplemen Sekali, Media Sosial Geger
Pizza Teflon Ringan: Resep Praktis dan Lezat, Cocok Anak
