Tiffany & Co. Gerai Disegel, Pemeriksaan Masih Berlangsung
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menanyakan alasan penyegelan gerai Tiffany & Co di Jakarta. Pertanyaan diajukan saat ia meminta penjelasan kepada Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tentang perkembangan pemeriksaan perusahaan tersebut.
Djaka memulai jawabannya dengan menyatakan bahwa Bea dan Cukai masih melakukan penelitian dan audit bersama melalui Direktorat Audit. Pemeriksaan tersebut bersifat mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tiffany & Co.
"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co.Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, termasuk meneliti dokumen impor perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Purbaya mempertanyakan mengapa gerai sudah disegel jika hasil pemeriksaan belum keluar dan pelanggaran belum dapat dipastikan. Ia pun memerintahkan Djaka untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya.
Menanggapi hal itu, Djaka menyatakan akan mendalami kembali persoalan tersebut.
"Siap, nanti saya dalami lagi," jawabnya.
Beberapa waktu lalu, tiga toko emas Tiffany & Co disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Penegakan ini didasari penilaian bahwa barang-barang yang sudah masuk ke pusat perbelanjaan belum jelas dari sisi pajak dan perizinan.
Purbaya menjelaskan, berdasarkan laporan petugas bea cukai, terdapat barang yang masuk berasal dari luar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan tidak bayar pajak.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan perizinan bagi perusahaan importir. Pemeriksaan berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sementara penyegelan gerai tetap dipertahankan sampai hasil akhir diperoleh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
