Tiga Dokter Internship Meninggal, Pemerintah Evaluasi
Gambar atau konten salah?
Sepanjang bulan Maret 2026, tiga dokter internship di Indonesia meninggal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, setelah penelusuran sementara, tidak ada indikasi kelebihan beban kerja sebagai penyebab kematian.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti menjelaskan bahwa ketiga dokter tersebut bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Rembang, Jawa Tengah; dan Denpasar, Bali. Ia menegaskan, “Dari tiga kasus ini, kita simpulkan tidak ditemukan kelebihan beban kerja akibat jadwal jaga. Total bekerja masing-masing kurang dari 40 jam per minggu. Izin istirahat diberikan sesuai ketentuan dan atas keinginan sendiri,”. Pernyataan ini diucapkan pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut laporan Kemenkes, penyebab kematian berbeda. Dokter di Cianjur meninggal akibat komplikasi campak. Dokter di Rembang diduga meninggal karena anemia, sementara dokter di Denpasar meninggal karena komplikasi demam berdarah dengue (DBD). Meski tidak ditemukan pelanggaran jam kerja, pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program internship.
Dalam regulasi, dokter internship diwajibkan bekerja 40–48 jam per minggu dengan durasi program 12 bulan. Mereka juga berhak atas jaminan kesehatan melalui program JKN serta jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung Kemenkes. Selain itu, peserta menerima insentif sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 4 juta per bulan untuk wilayah non‑DTPK dan Rp 6,5 juta untuk wilayah DTPK (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan). Hak cuti diberikan maksimal 90 hari, dengan mekanisme penggantian masa internship sesuai lama izin yang diambil.
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai praktik di lapangan sering tidak sesuai aturan. Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menyebut, “Banyak dokter internship yang justru bekerja melebihi jam normal. Bahkan, menurutnya, masih ditemukan peserta yang tidak mendapatkan cuti dan menerima upah di bawah standar.” Ia menambahkan, “Praktiknya tidak ada cuti, digaji di bawah UMR, dan tanggal merah tidak libur. Fakta di lapangan, beban kerjanya luar biasa.”
Menurut Slamet Budiarto, kasus kematian harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem, termasuk memperketat pengawasan dan memperbaiki skema cuti. Ia menegaskan bahwa “kasus kematian dokter internship harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk membenahi sistem yang ada, termasuk memperketat pengawasan dan memperbaiki skema cuti.”
Kemenkes mengakui masih ada kelemahan dalam implementasi di fasilitas kesehatan yang menjadi wahana program, seperti rumah sakit dan puskesmas. Beberapa tempat ditemukan tidak menjalankan aturan, termasuk dalam pengaturan jadwal kerja. Ada kasus di mana jadwal jaga diserahkan kepada peserta, sehingga berpotensi memicu kelelahan karena kurangnya pengaturan waktu istirahat. “Jadi ada yang tugas jaga berturut‑turut. Padahal pedomannya tidak seperti itu. Ini harus dihindari dan menjadi tanggung jawab wahana,” ujar Yuli Farianti.
Pengelola fasilitas kesehatan dan pembimbing wajib memastikan kondisi kesehatan peserta internship terpantau dengan baik. Dokter yang sakit harus dirawat hingga tuntas dan tidak diperkenankan menangani diri sendiri tanpa pengawasan. Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) juga menjadi kewajiban yang harus diawasi secara ketat.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkes akan memperkuat peran Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat provinsi. KIKI akan melakukan monitoring berkelanjutan terhadap peserta. Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait jam kerja, perundungan, maupun aspek lainnya, akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan. “Semua harus turut bertanggung jawab, termasuk direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pembimbing, dan KIKI provinsi,” tegas Yuli Farianti.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat memastikan program internship berjalan sesuai standar serta melindungi kesehatan dan keselamatan para dokter muda di Indonesia. Dengan meninjau kembali jadwal, upah, dan hak cuti, pemerintah bertujuan mencegah kejadian serupa di masa depan, menjaga kualitas tenaga medis yang masih dalam fase pelatihan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPOM Tegaskan Indonesia Jadi Pemain Utama ATMP Terapi Gen
Peringatan WMO: El Nino 2026 Siap Guncang Indonesia
Penyakit Ginjal Anak Naik, Minuman Manis Bertanggungjawab
Kista Ovarium: Kenali Jenis, Risiko, dan Solusi Laparoskopi
Golongan Darah Tidak Menentukan Risiko Kolesterol Berdasarkan
Frisian Flag Gelar Kampanye Keluarga di Atrium BXC Bintaro
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
