Tiket Pesawat Domestik Naik 9‑13%: Siapkan 1,3 Triliun

Kartika D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Tiket Pesawat Domestik Naik 9‑13%: Siapkan 1,3 Triliun

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9-13%.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan langkah pertama kebijakan ini: PPN DTP 11% yang berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah yang dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, sehingga total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

“Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Biaya tersebut naik menjadi 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%.

“Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” tambah Airlangga.

Selain itu, pemerintah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.

“Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” jelas Airlangga.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket tetap dalam kisaran yang telah ditetapkan sambil mendukung industri penerbangan domestik.

tiket pesawat domestikPPN DTP 11%fuel surcharge 38%suku cadang 0%industri MRObiaya operasional maskapaipenerbangan domestik

Komentar

Memuat komentar...