Tiket Pesawat Domestik Naik 9‑13%, Subsidi PPN 11% Tetap
Gambar atau konten salah?
Harga tiket pesawat domestik di Indonesia akan naik antara 9‑13% pada 08 April 2026. Penyesuaian ini mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan nomor 83 Tahun 2026, yang menyesuaikan komponen biaya tambahan fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menahan kenaikan harga.
Garuda Indonesia, maskapai pelat merah, mengumumkan akan menyesuaikan harga tiket setelah kebijakan tersebut berlaku. Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan bahwa penyesuaian harga akan dilakukan secara proporsional dan terukur.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati‑hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” tegas Glenny dalam keterangannya pada 08 April 2026.
Glenny juga menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis. Selain itu, pihaknya mempersiapkan langkah‑langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
Menurut Glenny, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling‑baling. Untuk menahan dampak kenaikan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan PPN DTP sebesar 11% yang berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi. Selain itu, pemerintah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat, yang diharapkan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).
Dengan kombinasi kenaikan fuel surcharge, subsidi PPN, dan tarif bea masuk nol, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan operasional maskapai dan kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan penerbangan domestik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Berita Terbaru
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
