Tiket Pesawat Naik 28%: Pemerintah Gak Bisa Diredam di Tahun

Ayu W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Tiket Pesawat Naik 28%: Pemerintah Gak Bisa Diredam di Tahun

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah telah memberi restu kepada maskapai untuk menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan antara 9 % hingga 13 %. Namun, para pengamat penerbangan menilai bahwa kenaikan aktual bisa jauh lebih tinggi. “Kenaikan harga tiket sebenarnya 28 % bukan 13 % seperti narasi Pemerintah,” beber Alvin kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Alvin menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket dimulai ketika biaya tambahan bahan bakar, atau fuel surcharge, naik menjadi 38 % untuk pesawat mesin jet maupun baling-baling. Besaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Untuk menurunkan dampak kenaikan, pemerintah merencanakan dua insentif: PPN tiket 11 % yang akan ditanggung pemerintah dan bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat. Namun, kedua program tersebut belum memiliki landasan peraturan, sehingga belum dapat diberlakukan. “Kedua program tersebut baru bisa berlaku setelah ada Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini Keputusan Menkeu tersebut belum terbit, sehingga kenaikan harga tiket yang efektif adalah 28 %, belum bisa diredam ke 13 %,” beber Alvin.

Gatot Rahardjo, pengamat penerbangan lain, setuju dengan angka tersebut. Ia menambahkan bahwa kenaikan harga tiket bisa mencapai 28 % karena perbedaan fuel surcharge antara jet dan propeller. “Jadi ya kenaikan tiket secara teori jadi 28 %, yaitu Fuel Surcharge 38 % dikurangi 10 % sebelumnya untuk jet. Kalau untuk propeller Fuel Surcharge‑nya 38 % dikurang 25 %, jadi 13 %,” papar Gatot menjelaskan kepada detikcom.

Gatot juga menegaskan perlunya pemerintah segera menerbitkan aturan yang mendukung kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat. “Dia juga mengatakan untuk meredam kenaikan harga tiket seharusnya pemerintah segera menerbitkan aturan untuk melandasi kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan juga bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat,” kata Gatot.

Selain faktor biaya, Gatot menyebutkan bahwa harga tiket tinggi juga dipengaruhi oleh musim puncak di beberapa daerah. “Di sisi lain, Gatot juga mengatakan bila harga tiket saat ini tinggi, hal itu juga terjadi karena di beberapa daerah peak season atau musim puncak perjalanan masih terjadi. Di peak season biasanya maskapai mematok harga mendekati tarif batas atas untuk mencari keuntungan,” ujarnya.

Ia menambahkan contoh daerah yang masih berada di musim puncak pada bulan April. “Di beberapa daerah, bulan April ini masih peak season. Misalnya, karena ada tradisi CengBeng seperti di Bangka Belitung, Palembang, Pontianak, dan lain‑lain. Jadi harga tiketnya mungkin masih di batas atas,” jelas Gatot.

Secara keseluruhan, kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia saat ini dipengaruhi oleh kenaikan fuel surcharge serta belum adanya regulasi yang mendukung insentif PPN tiket 11 % dan bea masuk 0 %. Tanpa kebijakan tersebut, harga tiket akan tetap berada di kisaran 28 % kenaikan, sementara pemerintah menyarankan langkah cepat dalam penerbitan peraturan terkait.

Fuel SurchargeKenaikan Harga TiketPPN 11%Bea Masuk 0%Keputusan Menteri Perhubungan KM 83Musim PuncakRegulasi Penerbangan

Komentar

Memuat komentar...