Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja

Fajar H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja

Gambar atau konten salah?

Selasa 02 Juni 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Mereka bersembunyi di sebuah rumah di cluster perumahan elit Lakarsantri, Surabaya Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan keduanya langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sejak 2022, kedua nama tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terlibat dalam kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,75 miliar. Selama hampir empat tahun, Liauw dan Bastian sering berpindah tempat, mengganti identitas, dan mencoba menghapus jejak digital untuk menghindari penegakan hukum.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, “Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa 02 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya,” ujarnya. “Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.”

Tim Tabur melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga pekan sebelum menemukan lokasi persembunyian. “Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital,” tambah Putu.

Di pengadilan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tidak pernah hadir. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bersalah mereka secara in absentia. Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, dan ganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar. Bastian Widjaja menerima hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

Setelah penangkapan, keduanya langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman. Meskipun sudah di penjara, upaya pengejaran Kejaksaan Negeri Surabaya belum selesai.

Dalam kasus yang sama masih ada satu terpidana DPO, Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati. Kejaksaan Negeri Surabaya masih terus memburu keberadaannya. Tanpa kabar, ia tetap menjadi buronan.

Selain Liauw dan Bastian, dua terpidana lain sudah dieksekusi. Wonggo Prayatno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi bank plat merah di Jawa Timur, dan Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi pada bank yang sama, masing-masing menjalani hukuman penjara empat tahun.

Putu menegaskan, “Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.” Ia menambahkan, “Hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya menyerahkan diri secara kooperatif, karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan di manapun mereka bersembunyi.”

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi. Penangkapan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja menandai akhir perjalanan pelarian mereka yang berlangsung hampir empat tahun. Sementara itu, upaya pencarian Liem Susilowati tetap berlangsung, menunjukkan bahwa penegakan hukum bersifat berkelanjutan.

Tim Tangkap BuronLiauw InggarwatiBastian Widjajakredit modal kerja fiktifKejaksaan Negeri SurabayaDPOLapas Porong

Komentar

Memuat komentar...