TKA Susulan SD SMP: Prosedur & Kriteria Pendaftaran

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
TKA Susulan SD SMP: Prosedur & Kriteria Pendaftaran

Gambar atau konten salah?

TKA SD dan SMP sudah dilaksanakan pada bulan April ini. Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada waktu tersebut, masih ada peluang lewat TKA Susulan. Ketentuan tentang susulan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Hanya siswa yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikuti susulan.

Siswa yang dapat mengikuti TKA Susulan adalah mereka yang sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA. Selain identitas yang terdaftar, siswa harus mengalami salah satu kendala berikut:

  • Kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat)
  • Kendala non-teknis (misalnya sakit atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA)
  • Kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan)

Untuk mengajukan TKA Susulan, sekolah harus melaporkan kendala melalui berita acara, disertai bukti pendukung seperti berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan.

Setelah laporan diajukan, siswa menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jika disetujui, siswa dapat mengikuti TKA pada 11 Mei 2026 hingga 17 Mei 2026.

Siswa yang tidak hadir pada jadwal TKA tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA Susulan. Kelalaian di sini termasuk tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian.

Itulah ketentuan mengikuti TKA Susulan SD dan SMP. Kamu termasuk kriteria?

Kesempatan TKA Susulan memberi ruang bagi siswa yang terhalang pada jadwal utama, namun prosesnya memerlukan dokumen resmi dan persetujuan dari pihak pendidikan. Siswa dan sekolah harus mematuhi prosedur agar hak untuk mengikuti ujian tetap terjaga.

TKA SusulanSD SMPKeputusan Kepala Badan StandarDNTkendala tekniskendala non-teknisverifikasi Dinas Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...