TKW Ngawi Hancurkan Rumah di Tanah Suami, Video Viral
Gambar atau konten salah?
RA, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Ngawi, menorehkan kejadian yang tak biasa ketika ia menghancurkan rumah yang ia bangun sendiri di atas tanah calon suaminya, PY, di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Ngawi. Video proses pembongkaran, yang berlangsung selama 37 detik, langsung menjadi viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan penggunaan alat berat ekskavator. Sejumlah warga desa terlihat menonton dengan cemas, sementara kamera merekam setiap langkah penghancuran. Pengunggah video hanya menambahkan narasi singkat: "korban TKW Bollo."
Menurut data yang dikumpulkan, RA berusia 32 tahun dan berasal dari Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi. Ia bekerja di Hong Kong dan belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh wartawan. Dari hasil kerja kerasnya di luar negeri, ia berhasil menabung Rp 150 juta untuk membangun rumah tersebut.
Kapolsek Pitu, AKP Basuki, mengonfirmasi bahwa peristiwa ini memang terjadi pada 12 April 2026, hari Minggu. Ia menegaskan, "Itu kejadian betul di wilayah saya namun tidak ada laporan. Kejadian hari Minggu kemarin," pada hari Rabu, 15 April 2026.
Basuki menjelaskan bahwa pembongkaran rumah berhubungan dengan hubungan asmara antara RA dan PY. Awalnya, RA menjalin hubungan dengan seorang pria di sini dan berencana menikah. Ia mengirimkan uang untuk membangun rumah di atas tanah milik PY sebagai tempat tinggal setelah pernikahan.
Namun, setelah bertahun-tahun berhubungan, kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan. Rencana pernikahan pun batal. Basuki menyatakan, "Karena tidak jadi menikah, akhirnya rumah itu diminta kembali. Lalu dimusyawarahkan di tingkat desa dan disepakati rumah dibongkar," ia menambahkan.
Menurutnya, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa laporan resmi ke kepolisian. Basuki menegaskan, "Setelah bangunan dibongkar, lahan tetap menjadi milik pihak pria, sedangkan material rumah dikembalikan kepada pihak perempuan. Tidak ada laporan ke Polsek. Sudah selesai lewat mediasi dengan diketahui kepala desa,"
Keputusan untuk menghancurkan rumah tidak melibatkan proses hukum formal. Mediasi di tingkat desa menjadi penyelesaian akhir, sehingga tidak ada catatan resmi di kepolisian.
Kasus ini menyoroti dinamika hubungan TKW dengan warga setempat serta cara penyelesaian sengketa tanpa intervensi hukum. Meskipun terdengar dramatis, prosesnya tetap sederhana: perjanjian bersama, mediasi desa, dan pengembalian hak milik.
Dengan demikian, TKW yang telah menabung di luar negeri kembali ke tanah air, menggunakan hasil kerja kerasnya untuk membangun rumah, namun akhirnya harus menghancurkannya karena perubahan hubungan. Prosesnya diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Semampir: Mobil Baleno, 8 Jeriken Pertalite Ditemukan
1 Muharram Jadi Puncak Tahun Baru Islam, Sejarah Hijrah
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Telmo Castanheira Berpisah dari Persik Kediri Musim 2025/26
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Surabaya Pasang Pot Bunga di TPS Liar, Coba Hindari Sampah
Berita Terbaru
Venus & Jupiter Dekat di Langit pada 08–09 Juni 2026
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Latihan Pra Operasi Patuh Agung 2026 Fokus ETLE Lalu Lintas
Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
Trans7 Bimbing Santri & Mahasiswa Cipta Konten Digital
Job Fair Ciamis 2026: Ribuan Peserta Berharap Pekerjaan
Menteri Keuangan: Rupiah Melemah, Tetap Kelola Nilai
Semampir: Mobil Baleno, 8 Jeriken Pertalite Ditemukan
