TPA Mandung Tolak Truk Sampah Terpilah, Hanya Residu Masuk
Gambar atau konten salah?
TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, menolak masuk truk pengangkut sampah yang masih tidak terpilah pada hari Jumat, 01 Mei 2026. Penolakan tersebut terjadi karena truk‑truk tersebut membawa sampah yang belum dipisahkan menjadi kategori tertentu.
Aturan pembuangan sampah di TPA Mandung mengikuti Surat Edaran Bupati Tabanan No.07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mulai berlaku pada 01 Mei 2026. Surat edaran ini menekankan pengelolaan sampah dari hulu, sehingga hanya sampah residu yang boleh dibawa ke TPA.
"Sampah yang masih tercampur kami tolak. Namun, jika masih memungkinkan untuk dipilah di atas truk, silakan. Kalau tidak memungkinkan kami sarankan putar balik dan dipilah di tempat masing masing. Intinya hanya residu yang dibawa ke TPA," ujar Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja, saat ditemui di lokasi.
Petugas tidak hanya memeriksa truk, tetapi juga warga yang mengangkut sampah pribadi menggunakan sepeda motor. Banyak di antaranya ditolak masuk TPA karena sampahnya belum terpilah.
Setiap kendaraan yang akan diputar balik, petugas membuat berita acara. Puluhan petugas dikerahkan untuk mengawasi kendaraan yang hendak masuk. I Wayan Atmaja menjelaskan bahwa 10 petugas di TPA Mandung bersiaga dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sementara beberapa bersiaga dari pukul 20.00 sampai 08.00 Wita keesokan harinya.
Menurut Atmaja, masih banyak sampah yang belum terpilah pada hari pertama penerapan Surat Edaran tersebut. Ia menilai masyarakat belum terbiasa mengolah sampah dari sumbernya.
"Semoga ke depan bisa lebih optimal, termasuk sosialisasi sambil jalan ke masyarakat," tambah Atmaja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan bahwa hanya sampah residu yang diperkenankan masuk ke TPA Mandung. Ia mendorong warga untuk terus konsisten memilah sampah sebelum mengirimnya ke TPA.
"Kita harus wajib taat aturan sebagai proses pembelajaran. Memang belum bisa sempurna karena merubah karakter perlu kesabaran, ketegasan, dan komitmen. Namun harus tetap optimis," ujar Rai Dwipayana.
Rai Dwipayana menjelaskan bahwa di Dinas Lingkungan Hidup Tabanan sudah ada bank sampah yang masih aktif. Proses pemilahan bisa dilakukan di sana. Ia juga menyatakan bahwa penindakan sampah menumpuk hanya turun satgas bila diperlukan. Sekarang cukup petugas LH dan piket untuk memfilter sampah residu. Jika terjadi ketegangan masyarakat, tim Satgas percepatan turun untuk edukasi dan tipiring.
Dengan aturan baru ini, TPA Mandung berupaya menurunkan volume sampah yang masuk dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilahan di sumber. Meskipun masih banyak tantangan, langkah ini menandai perubahan kebijakan pengelolaan sampah di Tabanan menuju praktik yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
