TPA Sarimukti Hampir Penuh, Bandung Tunggulah Status Darurat

Ningsih R. · 4 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
TPA Sarimukti Hampir Penuh, Bandung Tunggulah Status Darurat

Gambar atau konten salah?

Status darurat sampah di Kota Bandung belum berhasil diajukan. Jika status tersebut disetujui, Pemkot dapat melakukan berbagai langkah dalam mengatasi masalah sampah, yang selama ini sangat bergantung pada TPA Sarimukti.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, alasan di balik usulan status darurat ini berkaitan dengan pertemuan antara Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dan para Sekda se‑Bandung Raya. Darto menjelaskan kronologi pertemuan tersebut.

“Jadi setelah lebaran kemarin, Pak Sekda Provinsi itu mengundang seluruh Sekda se‑Bandung Raya di Gedung Sate. Beliau menjelaskan bahwa dengan perkembangan empat kabupaten/kota, ternyata sampah yang timbul itu cukup signifikan. Ya, mungkin dipicu sama banyak aktivitas yang digelar, kemudian perkembangan kota, kemudian banyak hal lain lah,” kata Darto.

Di pertemuan tersebut hadir Sekda Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Herman Suryatman mengungkapkan kondisi TPA Sarimukti, yang diperkirakan tidak dapat menampung sampah lebih lama. Menurut perkiraan awal, TPA Sarimukti akan bertahan hingga Juli 2027. Namun, karena tingginya volume sampah di Bandung Raya, umur TPA diprediksi hanya sampai 22 Oktober 2026.

“Artinya, tinggal sekian bulan lagi berarti sudah tamat kisah Sarimukti. Karena itu, seluruh kota/kabupaten di Bandung Raya itu diharapkan melakukan langkah-langkah kedaruratan,” ungkap Darto.

Darto menambahkan bahwa pada hari itu, Herman Suryatman meminta semua Sekda se‑Bandung Raya membuat surat permohonan status kedaruratan sampah. Namun usulan tersebut akhirnya ditolak.

“Nah, salah satu langkah kedaruratan itu adalah seluruh Sekda se‑Bandung Raya diminta membuat surat permohonan darurat. Kemudian pada hari itu, ditunggu. Dan ya kita kirim surat itu,” katanya.

Permintaan status darurat sampah Kota Bandung belum langsung mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov memilih untuk mengkaji lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan usulan tersebut masih dibahas secara mendalam. Pemprov juga akan melaporkan kondisi yang terjadi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum menentukan sikap resmi,” ujar Herman pada 2 Juni 2026.

Menurut Herman, persoalan tidak hanya soal sampah di Kota Bandung, tetapi juga terkait keberlangsungan sistem pengelolaan sampah regional yang selama ini bertumpu pada TPA Sarimukti. Oleh karena itu, setiap langkah—termasuk penambahan kuota pembuangan atau intervensi lain—harus dibahas bersama gubernur dan perangkat daerah terkait.

“Kami akan berkoordinasi dahulu, yang pasti penanganan dilakukan secara sinergi (Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung),” tambah Herman.

Setelah usulan sampai ke tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons yang lebih tegas. Alih‑alih langsung menyetujui status darurat, Dedi meminta semua pihak fokus pada penanganan masalahnya terlebih dahulu.

Menurut Dedi, yang lebih mendesak saat ini adalah mencari solusi konkret dibanding memperdebatkan status kedaruratan. Kondisi TPA Sarimukti sendiri sedang menghadapi ancaman serius. Kapasitas tempat pembuangan akhir regional tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi.

“Sarimukti enam bulan ke depan sudah close ya, sudah penuh. Saya sudah menyiapkan memitigasi yaitu mendorong alat yang bisa melakukan pengelolaan tiap kelurahan dengan kapasitas 5 ton,” kata Dedi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Jabar tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan. Teknologi tersebut telah diuji coba di Gedung Sate dan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

“Uji cobanya sudah berhasil dilakukan di Gedung Sate, ada alat yang merubah sampah jadi bahan bakar, bahan bakarnya bisa jadi pengganti batu bara,” ujarnya.

Menurut Dedi, hasil pengolahan itu bahkan sudah mulai dimanfaatkan oleh sejumlah industri di Jawa Barat. “Di beberapa industri di Jawa Barat bahasa sederhananya briket dan ini berhasil diuji coba di Gedung Sate kapasitas 5 ton sehari,” katanya.

Teknologi tersebut rencananya akan diperluas ke seluruh kelurahan di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Namun, pembiayaannya harus dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

“Nanti akan diterapkan di seluruh kelurahan dan nanti saya akan ajak bicara wali kota untuk menentukan pembiayaannya karena gak mungkin ditanggung provinsi semua,” ungkap Herman.

Soal usulan status darurat sampah, Dedi secara terbuka menunjukkan sikap yang berbeda dengan Pemkot Bandung. Ia menilai penetapan status darurat tidak boleh dilakukan secara tergesa‑gesa karena berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Status darurat sampah akan kita lihat dulu, jangan dibikin menjadi buru‑buru darurat nanti orang panik,” tegasnya.

Menurut Dedi, yang lebih penting saat ini adalah memastikan langkah‑langkah penanganan darurat berjalan terlebih dahulu. Status kedaruratan, menurutnya, bukan solusi utama jika akar masalah sampah belum diselesaikan.

“Yang harus kita lakukan bukan soal daruratnya tapi langkah penanganan kedaruratan dulu, nanti darurat menjadi panik sampahnya bertumpuk,” pungkasnya.

Peristiwa ini menyoroti betapa kompleksnya pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya. TPA Sarimukti, yang selama ini menjadi tempat pembuangan utama, menghadapi kapasitas yang hampir habis. Pemerintah provinsi dan kota masih mencari solusi, mulai dari penambahan kuota, sistem pengolahan berbasis kelurahan, hingga koordinasi lintas daerah. Keputusan akhir mengenai status darurat sampah masih menunggu evaluasi lebih lanjut, namun langkah-langkah konkret sudah mulai diimplementasikan untuk mengurangi beban sampah di masa mendatang.

status darurat sampahTPA SarimuktiPemerintah Provinsi Jawa Baratpengelolaan sampahteknologi bahan bakar alternatifkoordinasi lintas daerahKota Bandung

Komentar

Memuat komentar...