TPA Suwung Tutup Sampah Organik: Fokus Pengelolaan Desa

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
TPA Suwung Tutup Sampah Organik: Fokus Pengelolaan Desa

Gambar atau konten salah?

Mulai 1 April 2026, TPA Suwung di Denpasar tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat desa, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Dengan perubahan tersebut, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Ketua Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan. Sampah organik memiliki kadar air tinggi, sehingga menimbulkan risiko gas metana, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, dan mempercepat penuhnya tempat pembuangan.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” kata Arbani dalam keterangannya, Rabu (1 April 2026).

Arbani menekankan bahwa pemerintah mendorong masyarakat untuk mengelola sampah organik langsung dari sumbernya. Sampah seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara diharapkan diolah dengan metode sederhana dan aplikatif. “Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” jelas Arbani.

Menurutnya, sampah organik memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui sejumlah metode, sampah tersebut dapat diolah menjadi pupuk kompos. Kompos itu kemudian dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.

Arbani juga menambahkan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun teba modern dapat memanfaatkan fasilitas umum secara komunal di wilayahnya. Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai skema pendukung, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar. “Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” jelas Arbani.

“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga mendukung arah kebijakan nasional serta memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tandas Arbani.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sampah organik dapat dikelola lebih baik di tingkat rumah tangga dan desa, sehingga beban TPA berkurang dan lingkungan menjadi lebih bersih.

TPA Suwungsampah organikpengolahan sampahgas metanakomposkebijakan lingkunganBali

Komentar

Memuat komentar...