TPL Umumkan PHK 12 Mei, Terkait Penghapusan PBPH
Gambar atau konten salah?
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan pada periode 23‑24 April 2026. Rencana PHK akan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
Dalam pernyataan tertulis, “Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” kata manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari keterbukaan informasi, 26 April 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. PBPH yang dimiliki TPL dihapus, sehingga seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di area tersebut harus dihentikan. “Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tambah manajemen.
Walaupun PHK terjadi, perusahaan menegaskan tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan maupun terhadap kelangsungan usaha secara umum. Hal ini ditegaskan dalam laporan keuangan dan pernyataan internal perusahaan.
Toba Pulp Lestari termasuk salah satu dari 28 perusahaan yang kehilangan izin karena pelanggaran operasional dan dampak bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mencabut izin PBPH milik TPL sebesar 167.912 hektare (ha).
Direktur TPL, Anwar Lawden, merespons tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait. Ia juga menyatakan secara terbuka mendukung proses evaluasi dan klarifikasi oleh otoritas berwenang.
Menurut Anwar, seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati‑hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten. “Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati‑hatian ekologis, serta SOP yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujarnya, 13 Januari 2026.
Anwar juga membantah tuduhan bahwa operasional TPL merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana ekologi, karena tidak didukung oleh temuan faktual. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan TPL telah dilakukan sesuai dengan izin, ketentuan pemerintah, dan kebijakan keberlanjutan perusahaan.
Secara keseluruhan, PHK yang diumumkan merupakan respons langsung terhadap pencabutan izin PBPH, namun perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menurunkan stabilitas finansial atau operasionalnya. Keputusan ini menandai langkah penting dalam menyesuaikan diri dengan regulasi lingkungan yang lebih ketat di wilayah Sumatera.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
