Tulungagung: 144 Kepala Sekolah Kosong, 118 Dipenuhi PLT

Ika P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Tulungagung: 144 Kepala Sekolah Kosong, 118 Dipenuhi PLT

Gambar atau konten salah?

Di Tulungagung, banyak jabatan kepala sekolah di tingkat TK hingga SMP negeri masih kosong. Mayoritas posisi ini diisi sementara oleh pelaksana tugas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, mengungkapkan bahwa sampai bulan Mei 2026 jumlah jabatan kepala sekolah yang belum terisi mencapai 144 kursi. Dari jumlah tersebut, 118 sudah terisi oleh pelaksana tugas. “118 posisi sudah terisi Plt, sementara sisanya masih dalam proses di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tulungagung. Plt itu rata-rata dirangkap boleh kepala sekolah terdekat,” ujarnya pada Senin (27 April 2026) melalui panggilan telepon.

Menurutnya, proses pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif masih berlangsung. Pihaknya sedang memetakan seluruh posisi kosong dan sumber daya yang layak ditugaskan menjadi kepala sekolah. “Sebenarnya guru kami itu yang memenuhi syarat itu secara sistem Kemendikdasmen itu ada 3.014 ya. Sebenarnya sekian banyak itu. Makanya kami memilah-milah itu,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Tulungagung dan BKPSDM akan menilai kandidat kepala sekolah. Deni menjelaskan bahwa secara umum pengisian kepala sekolah tidak sekompleks jabatan tinggi pratama. Kepala sekolah hanyalah penunjukan tambahan bagi guru. “Itu kan sebenarnya hanya penugasan. Mereka itu jabatannya kan guru, kemudian kepala sekolah itu kan hanya tugas tambahan. Diberi tugas dan nanti pun juga tidak ada aturan harus melantik itu tidak ada karena ya cuma SK,” imbuhnya.

Dalam kondisi tersebut, pihaknya mengaku mendapat arahan dari Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, untuk segera memproses penunjukan pejabat definitif. “Kami juga ingin segera sebetulnya,” tambah Deni.

Deni menyebut bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya terjadi di Tulungagung. Hal ini menjadi masalah nasional dengan jumlah jabatan kosong mencapai 42.500. Salah satu hambatan pengisian kepala sekolah adalah integrasi sistem antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ini tadi kami juga baru mengikuti zoom meeting, meminta pendampingan dari Kemendikdasmen untuk persiapan pelaksanaan aturan Permendikdasmen 7 itu seperti apa untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Dibandingkan aturan sebelumnya, terjadi perubahan mekanisme yang cukup signifikan, sehingga pihaknya harus mengikuti alur integrasi. Deni menegaskan bahwa meskipun ratusan jabatan saat ini hanya diisi pelaksana tugas, layanan di masing-masing satuan pendidikan tidak terganggu. “BOS tetap bisa ditangani Plt, untuk yang kosong kami upayakan segera,” kata Deni.

Secara keseluruhan, proses pengisian kepala sekolah di Tulungagung masih dalam tahap pemetaan dan asesmen. Pihak berwenang berusaha menyesuaikan sistem dan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat agar jabatan kepala sekolah dapat terisi secara permanen.

Tulungagungjabatan kepala sekolahpelaksana tugasBKPSDMKemendikdasmenBKNBOSintegrasi sistem

Komentar

Memuat komentar...