UHC Sukabumi Turun, 182 Ribu Peserta BPJS Dipangkas

Eko P. · 1 min baca · 25 hari lalu · 60 dibaca
Bisik.id
UHC Sukabumi Turun, 182 Ribu Peserta BPJS Dipangkas

Gambar atau konten salah?

Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh warga negara. Pada tahun 2026, pemerintah pusat memutuskan untuk menonaktifkan sekitar 182 ribu peserta BPJS di Sukabumi, sehingga status UHC di kabupaten tersebut menurun.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, sebelumnya Sukabumi pernah menikmati status UHC. Namun, 09 Mei 2026 menjadi titik balik ketika pemotongan peserta membuat keaktifan program turun drastis.

“Dulu kita pernah UHC, sekarang tidak. Karena dari pusat tahun 2026 ada pemotongan sekitar 182 ribu peserta sehingga keaktifan kita turun,” ujarnya.

Sejak itu, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sukabumi berada di kisaran 420 ribu orang. Untuk menjaga keberlanjutan, pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengandalkan dana BPJS dari APBD. Ade menegaskan, “Perusahaan jangan mengandalkan yang dibayar pemda. Di undang-undang sudah jelas, tenaga kerja harus dibiayai oleh perusahaan yang mempekerjakannya.”

Selain perusahaan, kabupaten juga akan mewajibkan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Saat ini, jumlah dapur MBG di Sukabumi sudah lebih dari 400 titik.

“Kita akan tindak lanjuti juga untuk MBG. Jadi setiap karyawan SPPG wajib memiliki BPJS,” tambah Ade.

Dengan langkah ini, Sukabumi berusaha memastikan bahwa semua pekerja, baik di perusahaan maupun di program gizi, tetap terjaga kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Kewajiban ini menandai pergeseran tanggung jawab dari pemerintah daerah ke sektor swasta dan lembaga sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat.

UHCBPJSSukabumi182 ribu pesertaPBIMBGtanggung jawab perusahaan

Komentar

Memuat komentar...