Usia 19‑34 Tahun Dominasi Kredit Macet Pinjol, OJK Laporkan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kelompok usia 19–34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) legal. Pada 01 Maret 2026, kelompok ini mendominasi pendanaan macet pinjol dengan porsi mencapai 48,65 %.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, hal itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjol pada kelompok usia produktif sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan kemampuan bayar.
“Pendanaan macet industri Pindar pada 01 Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,65 %” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (08 Mei 2026).
Kelompok usia 19–34 tahun masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Milenial adalah kelahiran tahun 1981–1996 yang saat ini berusia 30–45 tahun; Gen Z dari tahun 1997–2012 yang saat ini berusia 14–29 tahun.
Data OJK menunjukkan tingkat wanprestasi pendanaan lebih dari 90 hari (TWP90) industri pinjol terus meningkat. Pada 01 Februari 2026, TWP90 tercatat berada di level 4,54 % atau jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 2,78 %.
Agusman menyebut pendanaan macet paling banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif. Jenis pinjaman ini lebih rentan bermasalah karena sangat bergantung pada kondisi pendapatan dan arus kas pribadi peminjam.
“Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar,” tutur Agusman.
Per 01 Maret 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjol yang memiliki rasio TWP90 di atas 5 %. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak otomatis diwajibkan menghentikan penyaluran pinjaman.
“Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko,” ujarnya.
Untuk menekan risiko kredit macet, OJK meminta perusahaan pinjol memperkuat proses penilaian kredit dan kemampuan bayar calon peminjam. Penyelenggara juga diminta meningkatkan kualitas credit scoring dan efektivitas penagihan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
OJK
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
