UTBK 2026: Kecurangan Terungkap, SNPMB Tegaskan Sanksi

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 121 dibaca
Bisik.id
UTBK 2026: Kecurangan Terungkap, SNPMB Tegaskan Sanksi

Gambar atau konten salah?

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 dimulai pada 21 April 2026 dan akan berakhir pada 30 April 2026. Namun, pada hari pertama ujian, sejumlah kecurangan mulai terungkap.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tentang upaya curang peserta UTBK. Ia mengatakan, “Nah, pada pagi hari ini (21/4) sampai dengan pukul 09.00 WIB, kita telah mendapatkan informasi berbagai macam kecurangan yang coba dilakukan oleh peserta UTBK di beberapa pusat UTBK,”.

Modus kecurangan yang terungkap sangat beragam. Mulai dari perjokian, penggunaan foto modifikasi, alat bantu ilegal, hingga pemalsuan dokumen. Untuk menegaskan ketegasan, SNPMB 2026 akan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan.

Berikut ini daftar sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku kecurangan UTBK 2026:

1. Dilaporkan ke Pusat UTBK
Penanggungjawab UTBK SNBT di Rumpun Ilmu Kesehatan UI, Rina Rahmawati, menyatakan panitia akan melaporkan peserta yang terbukti curang ke pusat UTBK. Ia menambahkan, “Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK.”

2. Blacklist di Berbagai Jalur
Prof Dr Ir Eduart Wolok menegaskan bahwa peserta yang berbuat curang akan di-blacklist di setiap jalur masuk PTN. Ia menegaskan, “Untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB.”

Selain dilarang mengikuti seleksi nasional kembali, beberapa perguruan tinggi juga menutup pintu masuk bagi peserta yang terbukti curang.

3. Risiko Pidana
Selain di-blacklist, peserta juga berpotensi menghadapi ancaman pidana. Prof Dr Ir Eduart Wolok mengingatkan, “Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum.”

Peraturan resmi belum secara eksplisit mengatur larangan kecurangan dalam UTBK, namun penyelenggara tetap menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dilarang keras. Jika terbukti, pelanggaran tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU) dan dapat berujung pada proses hukum, terutama jika melibatkan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen.

Dengan demikian, peserta UTBK 2026 diingatkan untuk mengikuti aturan dengan sungguh-sungguh. Kecurangan tidak hanya menjerumuskan peserta ke dalam daftar hitam, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Situasi ini menegaskan pentingnya integritas dalam proses seleksi. Kecurangan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak reputasi institusi dan menurunkan standar keadilan dalam pendidikan tinggi. Keputusan SNPMB untuk menerapkan sanksi tegas menunjukkan komitmen terhadap proses seleksi yang adil dan transparan. Dengan demikian, diharapkan peserta UTBK 2026 akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku.

UTBK 2026Kecurangan UjianSNPMBBlacklistPemalsuan DokumenAlat Bantu IlegalProses Hukum

Komentar

Memuat komentar...