UTBK SNBT Tetapkan Pusat Ujian Berdasarkan Domisili
Gambar atau konten salah?
Peserta UTBK SNBT tahun ini tidak lagi diberi kebebasan memilih pusat ujian. UTBK SNBT tetap menugaskan pusat berdasarkan domisili peserta, sehingga setiap calon tetap akan ujian di kota atau wilayah tempat tinggalnya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Ia menegaskan, “Ini juga merupakan bagian dari antisipasi panitia terhadap praktik-praktik kecurangan yang kami temukan di pelaksanaan UTBK SNBT tahun sebelumnya, di mana pola-pola dengan menempatkan joki pada pusat UTBK tertentu, pada sesi tertentu, kemudian kesamaan waktu dan sebagainya,”. Ia menambahkan, “Itu merupakan sebuah fenomena maupun anomali data yang kita dapatkan dan kita melakukan antisipasi terkait hal tersebut, dengan tentu mempertimbangkan untuk tidak merugikan calon peserta.”
Menurut Eduart, penugasan pusat dilakukan secara acak namun tetap mempertimbangkan domisili. “Perlu kami informasikan bahwasanya lokasi sendiri oleh calon peserta akan diketahui H-10. Jadi masih akan cukup waktu kita untuk melakukan persiapan dan sebagainya,” ujarnya.
Proses pendaftaran menuntut peserta mengunggah portofolio terlebih dahulu. Setelah itu, pada halaman pilih kota/wilayah, data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NISN, NPSN, sekolah, nomor KIP Kuliah, serta status kebutuhan khusus akan ditampilkan. Di bagian bawah halaman, peserta dapat memilih kota/wilayah dari daftar pilihan.
Daftar lengkap kota/wilayah dapat dilihat di https://snpmb.id/utbk-snbt/kota-utbk-pilihan-peserta.
Dengan penetapan pusat H-10 dan proses pemilihan kota setelah unggah portofolio, panitia berusaha menyeimbangkan antara keamanan ujian dan kenyamanan calon peserta. Kebijakan ini menandai langkah konkret untuk mencegah kecurangan tanpa menambah beban administratif bagi peserta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Alumni Teknik ITB 2025: Penghasilan Rp 10 Miliar Tertinggi
Kampus Bisa Punya SPPG: Solusi Gizi Nasional, Tak Wajib!
Komisi X Fokus Kesejahteraan Dosen PTS, Dukung Anggaran
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
