Video Pocong di Lamongan: Dua Pelajar Iseng, Polisi
Gambar atau konten salah?
Video pocong viral menimbulkan kegelisahan di Kelurahan Tumenggungan, Lamongan. Warga menakutkan diri setelah menonton rekaman yang menampilkan sosok berbalut kain putih di gang permukiman pada dini hari.
Video tersebut beredar luas di media sosial sebelum munculnya keterangan bahwa penampakan pocong hanyalah aksi iseng dua pelajar di bawah umur yang sengaja membuat konten untuk bercanda.
Menurut hasil penelusuran polisi, rekaman diambil pada Jumat (22 Mei 2026) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu gang wilayah Kelurahan Tumenggungan. Kegelisahan warga memicu penyelidikan bersama perangkat lingkungan.
Polres Lamongan menindaklanjuti keresahan dengan memanggil aparat, pengurus lingkungan, dan masyarakat setempat untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelajar yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut.
“Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelajar yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan pada Sabtu (23 Mei 2026).
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan memimpin kegiatan problem solving pada Sabtu (23 Mei 2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dua pelajar yang dihadirkan, yakni MA dan AB, berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pocong.
Selama pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja membuat video tersebut hanya untuk iseng dan menakut-nakuti teman mereka. “Kain putih yang dipakai ternyata hanya menggunakan dua sarung warna putih,” ujar petugas saat proses klarifikasi.
Ipda M Hamzaid menegaskan bahwa kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga kepolisian menitikberatkan pada pembinaan. “Dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, maka kepolisian mengambil tindakan untuk dilakukan pembinaan dan diberikan edukasi,” kata Hamzaid.
Selain menghadirkan pelajar, polisi juga memanggil orang tua, pengurus lingkungan, ketua RT, serta warga setempat. Keduanya mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Warga diminta lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat konten yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan konten viral. Penyelidikan cepat dan pendekatan pembinaan terhadap pelaku di bawah umur membantu menenangkan masyarakat dan mencegah penyebaran informasi salah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Kemensos Atensi Rp284,8 Juta Ke 126 Penerima Tulungagung
Berita Terbaru
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
