Vietnam Pangkas Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari Mulai 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Vietnam baru saja mengubah aturan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI). Perubahan ini cukup signifikan. Sebelumnya, WNI bisa tinggal di Vietnam tanpa visa hingga 30 hari. Sekarang, masa tinggal bebas visa dipangkas menjadi maksimal 14 hari.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga. Hal ini disampaikan langsung oleh KBRI Hanoi melalui akun Instagram resmi mereka pada 7 Juli 2026.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," demikian pernyataan resmi KBRI Hanoi.
Bagi WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari, ada konsekuensi yang harus dipenuhi. Mereka wajib mengajukan visa Vietnam. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang datang ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga.
"Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," tegas pernyataan KBRI.
KBRI Hanoi juga mengimbau para pelaku perjalanan untuk memeriksa kembali rencana mereka. "Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," tambah pernyataan tersebut.
Perubahan kebijakan ini memangkas setengah dari masa tinggal bebas visa yang sebelumnya diberikan. WNI yang terbiasa bepergian ke Vietnam untuk liburan panjang atau mengunjungi keluarga kini harus menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Jika ingin tinggal lebih dari dua minggu, proses pengajuan visa menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Haaland Bawa Pulang Rakun Mainan dari Piala Dunia 2026
Geopark Merangin Terancam Tambang Liar, 5 Gunung & 7 Danau Jadi Andalan
Tambang Ilegal Ancam Status UNESCO Geopark Merangin
9 Negara Eropa Minta UE Tunda Sistem Perbatasan Baru
Pantai Blue Lagoon Ramai Meski Viral Pengusiran
Wings Air Buka Dua Rute Baru Juli 2025
Berita Terbaru
Dua Arca Buddha Berusia 1.200 Tahun Kembali ke Indonesia
Pengemudi Nekat Seberangi Jembatan Gantung di Cianjur, Motifnya Efisiensi Waktu
Polisi Perketat Pengamanan Semifinal Inggris vs Argentina di Atlanta
100 Siswa Indonesia Dikirim Bertarung di 16 Ajang Sains Dunia
Nelayan Dapat Solar Rp15.000, Subsidi Ditanggung BPDP
Menkeu Akui Banyak Masalah di Program Makan Bergizi Gratis