Wali Kota Malang Suspend 6 Dapur SPPG karena Kegagalan IPAL
Gambar atau konten salah?
Enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang kini dihentikan sementara. Penyebabnya adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan keputusan ini sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan. “Ada enam yang kita suspend untuk terkait dengan IPAL,” ujarnya kepada wartawan pada 12 Juni 2026. Ia menambahkan, “Ini menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Mudah-mudahan dengan kewenangan ini, kita bisa lebih intens, lebih dalam untuk bisa melihat sejauh mana progres dari SPPG yang ada di Kota Malang.”
Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program Makanan Berbasis Gizi (MBG) berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku. “Sesuai dengan arahan Pak Presiden, pemda bisa mengawasi langsung. Sehingga kita akan berikan suatu sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada SPPG yang melanggar,” terangnya.
Meski demikian, dapur MBG akan dapat beroperasi ketika seluruh perijinan yang ditetapkan sudah terpenuhi semua, termasuk ketentuan terkait pengelolaan limbah. Untuk itu, Pemerintah Kota Malang akan memperketat proses pengawasan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu syarat operasional SPPG. “Ke depan kita perketat, terkait SLHS yang akan diajukan. Standarisasi atau SOP yang ada selama ini tetap kita jadikan patokan untuk mengeluarkan SLHS,” tandasnya.
Wahyu menyebut bahwa saat ini terdapat 87 SPPG yang terdaftar di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, 68 SPPG telah beroperasi, sementara sisanya masih menjalani proses evaluasi dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. “Total yang antre sekitar 87 SPPG. Yang sudah beroperasi 68, lainnya sedang kita perketat evaluasi karena belum memenuhi beberapa persyaratan untuk berdirnya SPPG,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah kota berharap semua dapur SPPG dapat beroperasi sesuai standar, mengurangi risiko kesehatan, dan meningkatkan kualitas layanan gizi bagi masyarakat. Kewenangan baru ini diharapkan membawa pengawasan yang lebih ketat dan transparan, sehingga setiap dapur dapat memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wali Kota Pelantik 1.600 Pramuka Garuda di Stadion Brawijaya
Surabaya Sabtu 13 Juni: Hujan Ringan, Kelembapan Tinggi
Surabaya: Jadwal Salat Sabtu 13 Juni 2026, Imsak 04:07 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Beragam di Jawa Timur 13 Juni 2026
DPRD Jatim Telusuri Tambang Galian C di Telaga Ngebel
Piala Dunia 2026: Brasil vs Maroko, Belanda vs Jepang
Berita Terbaru
Cek Status Bansos PKH & BPNT di 01 Juni 2026 lewat NIK KTP
US-Iran Capai Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka
Serangan Jantung Saat Tidur: Gejala dan Tanda Peringatan
Penelitian Menunjukkan iPhone Bikin Kelahiran Turun 52% di AS
Wali Kota Malang Suspend 6 Dapur SPPG karena Kegagalan IPAL
Messi Istirahat di Kamar 202, Hotel Riverfront, 2026
Alwi Farhan dan Ubed Raih Semifinal Open Badminton 2026
SpaceX IPO Terbesar: Elon Musk Menjadi Triliuner Pertama
Kopi Kekinian 5 Racikan di Kafe Jakarta: Mont Blanc & Coconut
