Wali Kota Medan Tegaskan Tarif Parkir, Minta Laporkan Jukir
Gambar atau konten salah?
Pada 20 Maret 2026, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan di posko keamanan di pusat kota bahwa warga diminta melaporkan juru parkir liar yang beroperasi saat malam takbiran.
Ia menegaskan bahwa parkir akan dipantau agar tidak terjadi masalah dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan jukir liar.
Tarif parkir malam takbiran tetap sesuai ketentuan. Untuk sepeda motor, Rp 2.000; untuk mobil, Rp 4.000. Penerapan tarif normal akan dipantau oleh Dishub dan Satpol PP.
Sebagai anggota Partai Nasdem, Rico mengajak warga menjaga kondusivitas kota selama Lebaran. Ia mengajak semua orang berkumpul bersama keluarga, merayakan, dan tetap menjaga ketertiban malam takbiran.
Ringkasan: Rico Waas mengajak warga Medan melaporkan jukir liar di malam takbiran, menegaskan tarif parkir tetap Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil, serta meminta masyarakat menjaga ketertiban selama Lebaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
