Wali Kota Palembang: Jual Kurban di Jalan Harus Dilarang
Gambar atau konten salah?
Idul Adha 1447 Hijriah sudah mendekat, dan Satpol-PP Kota Palembang mengingatkan pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di tempat sembarangan, khususnya di pinggir jalan protokol kota. Hal ini dikemukakan oleh Wali Kota Ratu Dewa dalam pernyataan kepada wartawan pada 12 Mei 2026.
“Mendekati hari Raya Idul Adha kami jauh-jauh hari sudah mengimbau agar para pedagang hewan kurban lebih tertib. Jangan memperdagangkan hewan kurban di sembarang tempat,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pedagang, dan meminta Satpol-PP, Camat, dan Lurah untuk bekerja sama dalam menegakkan aturan.
Wali Kota menambahkan, “Saya sudah minta Satpol PP, Camat dan Lurah juga kita minta agar aktif memberikan sosialisasi ke pedagang hewan kurban untuk tidak berdagang di pinggir jalan raya.” Ia menjelaskan bahwa mayoritas pedagang menyewa lapak pribadi dan tidak dikenakan pajak. Karena itu, proses perizinan di tingkat camat dan lurah harus ketat agar tidak menimbulkan kekacauan kota dan membahayakan pengendara.
Ia menegaskan, “Kami meminta agar camat dan lurah bekerja sama untuk ketat dalam memberikan izin berjualan kepada pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya yang bukan jalan protokol Palembang. Untuk keamanan juga harus diperhatikan, jangan sampai sapi lepas di jalan lalu membahayakan pengendara.”
Pihaknya telah memetakan lokasi-lokasi yang dilarang berjualan hewan kurban, seperti di pinggir Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan tempat-tempat lain yang tidak memungkinkan untuk berjualan hewan. “Saya tegaskan apabila mendapatkan pedagang hewan kurban yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban, pihaknya akan menjalin komunikasi. Jika tidak ditemukan solusi, maka lapak lokasi penjual tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penjualan hewan kurban di pinggir jalan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menimbulkan risiko hewan lepas di jalan dan mengganggu pengguna jalan. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama persiapan Idul Adha.
Kesimpulannya, pemerintah kota menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap penjualan hewan kurban di jalanan, mengingat potensi bahaya bagi pengendara dan kerusakan estetika kota. Pihak berwenang siap menindak tegas pelanggaran dan menutup lapak yang tidak mematuhi peraturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
