WamenHAM Mugiyanto: UU HAM 1999 Usang, Revisi akan 2026
Gambar atau konten salah?
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengungkapkan bahwa Undang‑undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tidak relevan lagi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan Revisi UU HAM yang diharapkan dapat dibahas di DPR pada tahun ini.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Mugiyanto saat acara uji publik RUU HAM di UIN Walisongo Semarang, Kecamatan Ngaliyan. Pada 21 Mei 2026, ia menyampaikan sambutannya di depan mahasiswa dan pengunjung.
“Alasan mengapa undang‑undang hak asasi manusia oleh pemerintahan Pak Prabowo hari ini perlu kita revisi, tentu saja karena memang sudah 27 tahun, lebih tua dari beberapa mahasiswa yang ada di sini,” kata Mugiyanto.
Ia menambahkan, “Karena ini waktunya sudah 27 tahun ya. Undang‑undang ini sudah kadaluwarsa sebetulnya, karena banyak yang tidak terakomodasi di sana.” Mugiyanto menjelaskan bahwa selama 27 tahun, konsep hak asasi manusia telah berkembang pesat. Terdapat penambahan norma, tata kelola, dan kebijakan pemerintahan yang harus diperbarui.
Menurutnya, undang‑undang yang diterbitkan pada tahun 1999 menjadi kurang relevan. “Tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan baru,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa regulasi hak asasi manusia masih tersebar di berbagai peraturan yang bersifat parsial. Salah satunya adalah hak privasi, yang baru diatur secara terbatas dalam Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mugiyanto menyatakan, “Ini yang menarik dan saya pikir sangat relevan bagi anak‑anak muda, terkait the right to privacy, the right to be forgotten, ini hak baru.”
Ia menjelaskan bahwa hak tersebut berkaitan dengan informasi di platform digital. “Di mana kita punya hak supaya itu dihapus dengan putusan pengadilan. Itu diatur juga di dalam RUU yang baru,” lanjutnya.
Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM akan menjadi payung hukum yang lebih menyeluruh. “Undang‑undang hak asasi manusia ini akan menjadi undang‑undang payung terkait hak asasi manusia. Jadi nanti lebih komprehensif melihat hak asasi manusia dan menjalankan tanggung jawab HAM,” jelasnya.
Ia menginformasikan bahwa pemerintah menargetkan revisi UU HAM masuk pembahasan DPR pada tahun 2026. Namun ia menekankan proses penyusunan tidak akan dilakukan secara tergesa‑gesa. “Kalau di Prolegnas, RUU HAM ditargetkan tahun 2026. Jadi kami ditargetkan tahun ini bisa dibahas di DPR dan mudah‑mudahan bisa tahun ini. Tetapi kami pastikan ini bukan proses yang tergesa‑gesa. Kita sudah memulai prosesnya tahun lalu,” kata Mugiyanto.
Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyusunan RUU tersebut. Mitra termasuk akademisi, aktivis HAM, NGO, dan mantan pimpinan Komnas HAM. “Kami bermitra dengan berbagai macam pihak, dengan teman‑teman NGO, kampus, untuk memaksimalkan prosesnya. Terutama proses terkait partisipasi publik. Itu kami perkuat kami utamakan,” terangnya.
Draft RUU HAM juga sudah dibuka ke publik agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pasal‑pasal yang dianggap krusial. Mugiyanto meminta publik untuk membaca dan memberi saran. Ia menegaskan, “Jangan buru‑buru mengatakan dengan prasangka‑prasangka bahwa ini akan melemahkan lembaga nasional HAM. Kami memastikan undang‑undang ini dibuat untuk memastikan hak asasi manusia di Indonesia lebih baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU HAM akan memperkuat lembaga‑lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas. “Itu kami ingin kuatkan semua, nanti silakan masyarakat lihat pasal‑pasalnya. Apakah pasal‑pasal yang ada itu menguatkan atau melemahkan. Dan kami ingin masyarakat benar‑benar membawa dokumennya dulu,” jelasnya.
Revisi UU HAM bertujuan menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman, memperkuat mekanisme perlindungan, dan memberikan landasan yang lebih kuat bagi lembaga‑lembaga hak asasi manusia di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, proses ini diharapkan menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
