Warga Garuntang Letak Besi Rel, KAI Tegaskan Larangan
Gambar atau konten salah?
Di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, sekelompok warga menempatkan batangan besi di jalur kereta api. Aksi ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2024, setelah mobil tersempar di atas rel. Video yang menampilkan pemuda‑pemuda tersebut segera menyebar luas di media sosial.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan bahwa menaruh benda di atas rel merupakan pelanggaran hukum. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menghambat atau bahkan membahayakan perjalanan kereta.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, sebagaimana dikutip. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi karena dapat membahayakan kereta dan masyarakat sekitar.
Azhar menjelaskan bahwa situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun, kondisi menjadi lebih tenang setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa menaruh barang apapun di atas rel dilarang, sesuai Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. Sedangkan Pasal 181 melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tambah Azhar.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran warga terhadap aturan keselamatan perkeretaapian. Meskipun insiden tersebut terjadi di satu titik, potensi risiko bagi keselamatan publik tetap tinggi. KAI dan kepolisian berharap masyarakat dapat menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
