Warga Garuntang Letak Besi Rel, KAI Tegaskan Larangan
Gambar atau konten salah?
Di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, sekelompok warga menempatkan batangan besi di jalur kereta api. Aksi ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2024, setelah mobil tersempar di atas rel. Video yang menampilkan pemuda‑pemuda tersebut segera menyebar luas di media sosial.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan bahwa menaruh benda di atas rel merupakan pelanggaran hukum. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menghambat atau bahkan membahayakan perjalanan kereta.
“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, sebagaimana dikutip. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi karena dapat membahayakan kereta dan masyarakat sekitar.
Azhar menjelaskan bahwa situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun, kondisi menjadi lebih tenang setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa menaruh barang apapun di atas rel dilarang, sesuai Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. Sedangkan Pasal 181 melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tambah Azhar.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran warga terhadap aturan keselamatan perkeretaapian. Meskipun insiden tersebut terjadi di satu titik, potensi risiko bagi keselamatan publik tetap tinggi. KAI dan kepolisian berharap masyarakat dapat menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
