Warga Kandangrejo Terjebak Sampah Liar, Pemerintah Tegur

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Warga Kandangrejo Terjebak Sampah Liar, Pemerintah Tegur

Gambar atau konten salah?

Di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, terungkap aksi warga yang membuang sampah sembarangan. Video rekaman CCTV menampilkan seorang pengendara motor berhenti di pinggir jalan lalu melemparkan kantong sampah besar ke tempat yang bukan merupakan fasilitas pembuangan resmi.

Tak hanya satu video, rekaman lain juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor berhenti sejenak. Ia pun meletakkan kantong sampah di area yang sama. Kedua rekaman tersebut segera beredar luas di media sosial, menimbulkan kemarahan publik.

Lokasi yang menjadi sasaran sampah liar kini terlihat menyesatkan. Tempat tersebut sempat dibersihkan oleh petugas, namun kini kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang merusak estetika dan menimbulkan risiko kesehatan lingkungan.

Erwin Sulistya Pambudi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, menyatakan sangat menyesalkan perilaku warga. Ia menegaskan bahwa titik yang terlihat dalam video viral memang menjadi perhatian, karena sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

“Ini yang pernah kita sisir. Banyak sampah dari pasar yang tidak dipilah,” ujar Erwin pada konfirmasi Sabtu, 18 April 2026. Ia menekankan bahwa masalah sampah tidak dapat sepenuhnya dipikul pemerintah. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di rumah menjadi kunci utama penanganan sampah yang efektif.

“Harus dilakukan bersama-sama. Dari hulu sudah dipilah, baru dibuang ke TPS. Nanti hanya residu yang ke TPA,” tambahnya. Erwin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) di tingkat desa, guna mengurangi beban volume di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, aksi buang sampah sembarangan yang terus berulang menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar di lapangan. Kebiasaan buruk warga tersebut membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Kandangrejo merasa terganggu.

Untuk menanggapi, pemdes menanam banner berwarna kuning di area makam Semanding, yang selama ini sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Banner tersebut menampilkan wajah pelaku dan kendaraannya, lengkap dengan tulisan larangan keras membuang sampah sembarangan.

Banner besar dengan latar belakang kuning mencolok bertuliskan DILARANG KERAS MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Di atas foto-foto tersebut tertulis narasi pedas: “Inilah Sampah Masyarakat....!!!” Banner ini tidak hanya berisi tulisan, tetapi juga menampilkan bukti visual berupa tangkapan layar rekaman CCTV.

Selain sanksi sosial, pemdes juga menetapkan denda bagi pelanggar. Warga yang terdeteksi membuang sampah sembarangan diwajibkan membayar denda berupa satu dump truck tanah gunung.

Erwin mengapresiasi langkah tegas tersebut. Ia mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Pemdes Kandangrejo. Ini bentuk komitmen nyata menjaga kebersihan,” ia menambahkan. Menurutnya, upaya ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar, dan kesadaran kolektif tetap menjadi kunci utama dalam mewujudkan Lamongan yang bersih bebas sampah.

Keseluruhan peristiwa ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah. Tanpa partisipasi aktif warga, fasilitas pengelolaan sampah tetap terancam terbuang sia-sia, dan kebersihan lingkungan tidak dapat terjaga secara berkelanjutan.

Sampah liarCCTVTPS3RDinas Lingkungan HidupBanner laranganKesadaran masyarakatLamongan

Komentar

Memuat komentar...