Warga Malaysia Ditangkap di Ponorogo Usaha Nikah Palsu

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Warga Malaysia Ditangkap di Ponorogo Usaha Nikah Palsu

Gambar atau konten salah?

08 April 2026 di kantor imigrasi Ponorogo, seorang warga negara Malaysia bernama Mohamad Zukri (56) ditangkap saat hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Pacitan.

Kejadian ini terungkap setelah KUA Pacitan menemukan kejanggalan pada dokumen pelaku. Paspor yang dibawa sudah tidak berlaku, dan KUA menilai hal tersebut sesuai dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat 1.

Menurut Anggoro Widy Utomo, kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Zukri telah tinggal di Indonesia secara ilegal sejak 2018. Ia pertama kali masuk ke Indonesia pada 2014 untuk menikah dengan seorang warga Salatiga, Jawa Tengah. Setelah masa izin tinggalnya habis, ia tidak kembali ke Malaysia, melainkan tetap menetap tanpa dokumen sah maupun pekerjaan tetap.

Lebih lanjut, pada saat hendak menikah lagi, Zukri masih berstatus sebagai suami dari istri pertamanya. Ia pernah overstay selama 56 hari pada 2014 dan sudah dideportasi ke Malaysia. Namun ia kembali lagi dan overstay sejak 2018 hingga sekarang.

Anggoro menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari potensi penyalahgunaan oleh warga negara asing. “Awalnya KUA Pacitan menyampaikan kepada petugas terkait identitas pelaku berupa paspor yang sudah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat 1,” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tinggal, Zukri juga diduga memalsukan dokumen status pernikahan. Ia mengaku berstatus duda, padahal masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya di Salatiga. “Kita harus melindungi WNI supaya tidak terkena tipu daya warga negara asing yang ingin memanfaatkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia,” tegas Anggoro.

Setiap warga negara asing yang akan menikah dengan WNI wajib melampirkan surat keterangan status, apakah lajang atau duda. Nah, ini yang dipalsukan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Zukri dijerat Pasal 119 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dokumen imigrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia dari praktik penipuan yang dapat memanfaatkan status pernikahan.

Mohamad ZukriKUA PacitanPasal 119KeimigrasianOverstayPenipuan pernikahanDokumen paspor tidak berlaku

Komentar

Memuat komentar...