Warga Pegayaman Tolak Pemasangan Papan Proyek Shortcut
Gambar atau konten salah?
Warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menolak pemasangan papan penanda lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di jalur proyek shortcut titik 9‑10. Penolakan ini muncul karena proses ganti rugi lahan belum selesai.
Ketegangan terjadi ketika petugas Dinas Pekerjaan Umum Bali hendak memasang plang proyek. Mereka diberi pengawalan aparat TNI dan Polri. Warga, yang merasa haknya belum terpenuhi, langsung menghadang dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Hilman Eka Rabbani, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menuntaskan persoalan kompensasi sebelum melanjutkan tahapan proyek. “Kami mendesak agar seluruh kegiatan proyek pada objek tanah ini dihentikan sementara sampai ada penyelesaian yang sah dan berkeadilan,” ujar Hilman pada 06 April 2026. Ia juga meminta peninjauan ulang nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan. Menurutnya, penghitungan ulang harus mencakup seluruh objek terdampak. “Termasuk pendataan dan perhitungan ulang tanah, tanaman, bangunan, serta kerugian lain yang belum diperhitungkan,” imbuhnya.
Hilman menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, prosesnya harus berjalan sesuai aturan hukum serta menjunjung asas keadilan dan keterbukaan. “Yang kami inginkan transparansi dan keadilan, sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan perbedaan nilai kompensasi yang dinilai tidak wajar. Lahan mereka disebut hanya dihargai sekitar Rp 19,4 juta per are, sementara di sekitar lokasi bisa mencapai Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are. Selain itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan belum tuntas proses ganti ruginya.
Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten dan provinsi hingga bersurat ke Gubernur Bali. Namun, solusi belum juga ditemukan. Sebagai bentuk protes, warga membentangkan spanduk penolakan di lokasi proyek. Mereka menegaskan pembangunan shortcut titik 9‑10 tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan.
Sementara itu, PPK 1.4 Bali, Yoni Santhi, belum memberikan keterangan rinci. Ia mengaku masih menunggu hasil rapat koordinasi Forkopimda Bali untuk menentukan langkah selanjutnya. “Sabar ya, setelah rapat kami sampaikan perkembangan,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya proses ganti rugi yang adil dan transparan sebelum proyek infrastruktur dilanjutkan. Warga tetap bersikap terbuka terhadap pembangunan, namun menuntut kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang mereka miliki.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SMP Jembrana: 99,97% Lulus, Satu Siswa Tidak Lulus Di Sekolah
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Berita Terbaru
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Raphinha: Brasil kuat menyerang, butuh pertahanan Piala Dunia
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Kebakaran Rumah di Musim Kemarau, Asuransi Zurich Lindungi
Trans7 Mengajar Cipasung: Pelatihan Konten Digital Mahasiswa
Cucurella Siap Transfer ke Barcelona, Chelsea Tuntut
