YN Tidak Bisa Berangkat Haji Meski Bayar, KBIH Tolak Kuota
Gambar atau konten salah?
Lamongan – Seorang calon jemaah haji (CJH) bernama YN yang telah melunasi seluruh biaya haji tidak dapat berangkat pada musim haji tahun ini. KBIH Al‑Mabrur Lamongan membuka suara setelah YN gagal berangkat meski sudah membayar. KBIHU menegaskan bahwa klaim adanya jual‑beli kuota haji tidak benar.
“Jual beli kuota haji itu tidak benar. KBIHU tidak memiliki kewenangan terkait porsi haji,” tulis KBIHU dalam klarifikasinya. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua Wahyuni Danial Khotimah, sekaligus ketua KBIHU Al‑Mabrur.
Kasus ini bermula ketika seorang jemaah lansia bernama SN masuk dalam prioritas keberangkatan tahun 2026. SN mengajukan pendamping, yaitu putrinya YN, dan proses tersebut difasilitasi oleh KBIHU. SN telah melunasi biaya haji pada tahap pertama dan dinyatakan berhak berangkat pada 2026 bersama pendampingnya.
Selanjutnya, pembayaran YN sebagai pendamping dilakukan pada tahap kedua melalui bank penerima setoran. Namun, prosesnya mengalami kendala teknis. YN membayar melalui mobile banking pribadi, namun bukti transfer tidak dilaporkan sebagai pelunasan resmi ke bank dalam batas waktu yang ditentukan.
Menurut Wahyuni, ada kesalahan komunikasi antara petugas dan pihak bank. Bukti transfer belum terlaporkan, sementara batas waktu pelunasan hanya tujuh hari. Karena adanya kesalahan komunikasi, bukti transfer pelunasan belum terlaporkan, sementara batas waktu pelunasan hanya tujuh hari, jelasnya.
Akibatnya, pelunasan YN tidak terkonfirmasi dalam sistem hingga masa penutupan berakhir. KBIHU mengaku telah berupaya mengurus persoalan ini hingga ke tingkat Kantor Wilayah Jawa Timur, namun tidak bisa diproses karena sistem sudah ditutup.
Hasilnya, YN tidak dapat berangkat pada 2026. SN sebagai jemaah lansia memilih menunda keberangkatan ke tahun berikutnya agar tetap bisa berangkat bersama pendampingnya. “Ibu SN tidak gagal berangkat, tetapi tunda keberangkatan karena menunggu pendamping,” tegas Wahyuni.
Selain itu, KBIHU telah membuat surat penundaan keberangkatan bermaterai yang telah diketahui oleh YN. Petugas yang menangani juga sudah mendatangi rumah jemaah untuk meminta maaf atas kesalahan komunikasi tersebut. Namun, YN menolak untuk bertemu dan tetap melanjutkan pelaporan, sehingga KBIHU juga berkoordinasi dengan Polsek Made untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Di sisi lain, Abdul Ghofur, Kepala Kantor Kemenag Lamongan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan terkait jual‑beli kuota, melainkan kesalahan dalam proses pelunasan biaya haji untuk pendamping. “Jemaah lansia ini sudah melunasi di tahap satu. Sementara pendampingnya mendapat kesempatan pelunasan di tahap dua,” ujarnya.
Namun, dalam prosesnya, terjadi kekeliruan pada pembayaran pendamping. Dana yang disetor masih berada di rekening pribadi dan belum masuk sebagai setoran resmi pelunasan haji di bank penerima setoran (BPS). Ghofur menjelaskan bahwa pendamping merasa sudah melakukan pelunasan, padahal belum terkonfirmasi sebagai pelunasan haji oleh bank.
Masalah tersebut baru diketahui saat proses verifikasi data jemaah yang telah melunasi biaya haji. Saat diminta bukti pelunasan, pendamping tidak dapat menunjukkannya. Setelah dicek ke bank, diketahui setoran tersebut belum tercatat sebagai pelunasan resmi. Sementara itu, batas waktu pelunasan sudah berakhir. “Kami sudah berkoordinasi ke Kanwil hingga pusat, tapi karena sistem sudah ditutup, tidak bisa diproses,” tambahnya.
Akibatnya, YN sebagai pendamping dinyatakan gagal berangkat pada 2026. Secara otomatis, SN sebagai jemaah lansia juga memilih menunda keberangkatan ke tahun berikutnya. Ghofur menegaskan bahwa mekanisme pelunasan haji berada di ranah perbankan, bukan Kemenag. “Pelunasan itu ranahnya Kementerian Keuangan melalui bank penerima setoran. Kami hanya menjalankan sesuai sistem yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap proses pelunasan benar-benar terkonfirmasi sebagai setoran haji, bukan sekadar transfer ke rekening pribadi. “Pastikan pembayaran terkonfirmasi resmi, bukan sekadar transfer,” sarannya.
Seorang calon jemaah haji asal Lamongan, YN berusia 45 tahun, warga Kecamatan Sukodadi, telah melunasi seluruh biaya haji. Namun, ia justru gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini untuk mendampingi ibunya. Kabar batalnya keberangkatan mengejutkan keluarga, yang sebelumnya sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan ibadah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan disampaikan oleh KBIH Al‑Mabrur Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp pada Februari lalu. Namun, pemberitahuan tersebut tidak disertai surat resmi. Salah seorang saudara YN, Sri Rahayu, mengatakan persiapan adiknya untuk berangkat haji sebenarnya sudah matang dan sudah siap semua. Padahal, ia tiba‑tiba menerima pemberitahuan tidak jadi berangkat dengan alasan yang tidak diketahuinya.
Seharusnya, adik YN berangkat mendampingi ibunya. Akibatnya kini, baik ibunya maupun adiknya kini terancam batal berangkat ke Tanah Suci. YN pun kini menuntut pihak terkait, terutama dari KBIH Al‑Mabrur Lamongan agar menjelaskan sejelas‑jelasnya. Ia curiga pembatalan tersebut diduga terkait jual‑beli kuota kursi.
“Tes kesehatan sudah, semuanya juga sudah, mengapa kok tidak jadi berangkat. Tolong dijelaskan sejelas‑jelasnya mengapa kok tidak jadi,” kata Sri Rahayu.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi pembayaran haji melalui sistem resmi dan komunikasi yang jelas antara KBIH, bank, dan calon jemaah. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses pelunasan haji berada di ranah perbankan, dan setiap pembayaran harus terkonfirmasi secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi calon jemaah dan pendamping.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Kemensos Atensi Rp284,8 Juta Ke 126 Penerima Tulungagung
Berita Terbaru
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
