YS, ND Ditangkap Polisi Syariah Banda Aceh, Tanpa Pihak

Dewi M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
YS, ND Ditangkap Polisi Syariah Banda Aceh, Tanpa Pihak

Gambar atau konten salah?

YS dan ND ditangkap polisi syariah Kota Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dinihari. Mereka berada di kamar hotel ketika tim terpadu melakukan razia.

YS dikenal sebagai orang dekat salah satu pimpinan DPR Aceh. Hubungan ini tidak mempengaruhi tindakan polisi, yang menegakkan hukum tanpa pandang latar belakang.

Setelah diamankan, kedua pria dibawa ke kantor polisi syariah di kompleks Balai Kota untuk pemeriksaan. Penyelidikan segera dilanjutkan.

Hasil pemeriksaan menempatkan YS dan ND sebagai tersangka. Penyidik menggelar perkara dan memeriksa bukti di tempat kejadian.

Pasangan ini diduga melanggar Pasal 23 ayat 1 tentang Khalwat dan Pasal 15 tentang Ikhtilat Qanun Jinayah. Keduanya tidak berstatus suami istri.

“YS dan ND sudah tersangka dan kita lakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan pada 5 Juni 2026.

Menurutnya, keluarga dan rekan kerja tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Setelah syarat terpenuhi, penyidik mengabulkan permohonan tersebut dan keduanya dikeluarkan dari tahanan.

Penyidik mewajibkan penjamin menghadirkan kembali tersangka bila diperlukan. Surat panggilan pertama dikirim, namun YS dan ND tidak hadir di kantor polisi syariah.

Setelah pencarian, penyidik memanggil kedua tersangka lewat panggilan kedua. Keduanya akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada dinihari tadi.

“Keduanya sedang kita periksa dan status penangguhan penahanan telah gugur. Keduanya akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” jelas M Rizal.

Ia menambahkan bahwa penyidik sedang memproses berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita memproses semua pelanggar syariat tanpa melihat latar belakangnya,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum syariah di Banda Aceh tidak memihak. Penahanan dan proses hukum berlangsung sesuai prosedur, tanpa memandang hubungan sosial tersangka.

YSNDpolisi syariahBanda AcehPasal 23 ayat 1Pasal 15penangguhan penahananKejaksaan

Komentar

Memuat komentar...