Lina F. · 1 min baca · 1 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Telkom Indonesia mengumumkan bahwa perusahaan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Silmy masih menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary Telkom, menegaskan bahwa perusahaan menegakkan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan, “Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” dikutip dari Keterbukaan Informasi pada 05 Juni 2026.

Jati menambahkan bahwa OTT yang menjerat Silmy Karim tidak berhubungan dengan Telkom Indonesia. Ia menyatakan, “Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di perseroan.”

Selain itu, Jati menegaskan tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha Telkom. Operasional bisnis tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Silmy Karim resmi menjadi komisaris Telkom Indonesia setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Mei 2023. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perusahaan menegaskan bahwa kejadian OTT tidak memengaruhi kinerja atau reputasi Telkom. Fokus tetap pada pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Telkom IndonesiaOperasi Tangkap Tangan (OTT)KPKSilmy KarimPraduga Tak BersalahKinerja TelkomRegulasi HukumTata Kelola Perusahaan

Komentar

Memuat komentar...