Surya B. · 1 min baca · 45 menit lalu · 19 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

JTTS PalembangBetung, khususnya Seksi 1 (Keramasan‑Musi Landas) dan Seksi 2 (Musi Landas‑Pangkalan Balai), masih menghadapi kendala pembebasan lahan. Beberapa pemilik lahan menolak agar tanah mereka dibebaskan untuk pembangunan jalan tol.

Bupati Banyuasin Askolani menyatakan akan mengundang pemilik lahan yang belum setuju. Ia mengatakan, “Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut,” saat pertemuan dengan PT Hutama Karya. Ia juga menegaskan, “Dia menyebut akan mengajak pemilik lahan berdialog guna mendapat solusi bersama.”

Dalam pernyataannya, Askolani menekankan komitmen Pemkab Banyuasin untuk mendukung pengerjaan jalan tol. Ia menambahkan, “Proyek Tol Trans Sumatera ruas Palembang‑Betung ini merupakan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, kelancaran arus logistik, dan pertumbuhan ekonomi di Banyuasin dan wilayah sekitarnya.”

Data hasil musyawarah 15 April 2025 menunjukkan ada 37 bidang yang akan dibebaskan di Exit Tol Pangkalan Balai, Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang. Dari 33 bidang milik warga dan 4 bidang fasilitas umum, hanya 4 bidang yang setuju. Sebanyak 22 bidang sanggah, sementara 7 bidang abstain atau belum ada keterangan.

Di sisi lain, oprit jembatan overpass jalan warga di STA 90+877 masih dalam masa sanggah selama 14 hari kerja (7 Mei 2026 – 5 Juni 2026). Oprit jembatan overpass STA 95+600 belum dapat diproses konstruksi karena status lahan masih dalam proses pengumuman dan penyusunan.

Dengan demikian, kendala pembebasan lahan tetap menjadi hambatan utama, meski pemerintah daerah terus berupaya mediasi untuk memperlancar pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

Jalan tolPembebasan lahanPT Hutama KaryaBupati BanyuasinInfrastruktur strategisLogistikOprit jembatan overpassMediasi

Komentar

Memuat komentar...