10 Perguruan Tinggi Paten Terbanyak 2025: Unair 57 Paten
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja mempublikasikan daftar perguruan tinggi yang mengajukan paten terbanyak di Indonesia sepanjang tahun 2025. Data ini diambil dari unggahan Instagram @djki_kemenkum dan menampilkan 10 kampus teratas.
Universitas Airlangga (Unair) memimpin daftar dengan 57 paten yang diajukan. Diikuti langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan 53 paten. Kedua institusi ini menunjukkan tingkat inovasi yang tinggi dibandingkan rekan-rekan mereka.
Berikut rincian lengkap 10 kampus yang paling aktif mengajukan paten pada tahun 2025:
- Universitas Airlangga (Unair): 57 paten
- Universitas Gadjah Mada (UGM): 53 paten
- Institut Teknologi Bandung (ITB): 51 paten
- Institut Pertanian Bogor (IPB): 44 paten
- Universitas Indonesia (UI): 33 paten
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa): 26 paten
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): 21 paten
- Institut Teknologi Sumatera (Itera): 17 paten
- Universitas Jember (Unej): 16 paten
- Universitas Syiah Kuala (USK): 15 paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau inovator atas penemuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Menurut laman Kemenkum, “paten adalah hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi.”
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kampus atau ilmuwan yang ingin mengajukan paten:
- Baru: invensi tidak boleh sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif: invensi tidak dapat diduga sebelumnya bagi ahli di bidang teknik.
- Dapat diterapkan dalam industri: invensi dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.
Proses pendaftaran paten dapat dilakukan melalui situs paten.dgip.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih jenis paten dan kriteria.
- Masukkan data deskripsi.
- Masukkan data pemilik/pemohon paten.
- Masukkan data inventor.
- Isikan data prioritas jika ada.
- Isikan data kuasa (konsultan) jika permohonan dilakukan dengan kuasa.
- Upload dokumen utama dalam format PDF.
- Upload dokumen pendukung dalam format PDF.
- Upload gambar dalam format JPG.
- Buat kode billing pembayaran.
- Klik “cek pembayaran” untuk memperbarui status pembayaran jika kode billing sudah dibayarkan.
- Preview: pastikan semua data sudah benar.
- Submit permohonan.
- Unduh tanda terima melalui aplikasi dan kirimkan melalui email.
Daftar ini menyoroti betapa aktifnya perguruan tinggi negeri dalam mengembangkan teknologi baru. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan reputasi institusi, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi nasional. Dengan proses yang terstruktur, kampus dapat memanfaatkan hak paten untuk melindungi hasil riset mereka dan membuka peluang kolaborasi industri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
