3.128 Mahasiswa Disabilitas di 282 Perguruan Tinggi, Kemdik

Wulan M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
3.128 Mahasiswa Disabilitas di 282 Perguruan Tinggi, Kemdik

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) baru saja mengumumkan data jumlah mahasiswa disabilitas di Indonesia. Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2025, ada 3.128 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 282 perguruan tinggi.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Benny Bandanadjaja, menegaskan bahwa kementerian akan mendorong perguruan tinggi membuka lebih banyak kesempatan bagi penyandang disabilitas. Ia berkata, “Artinya 282 perguruan tinggi ini membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkuliah. Jadi, mungkin ke depan kita akan dorong untuk semakin banyak yang memberi kesempatan tersebut,” paparnya saat acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Senayan, Jakarta, 18 Juni 2026.

Data PDDikti juga mencatat jenis-jenis disabilitas yang dimiliki mahasiswa. Berikut rincian lengkapnya:

  • Disabilitas Netra: 1.727 mahasiswa
  • Disabilitas Rungu: 1.656 mahasiswa
  • Disabilitas Fisik: 1.532 mahasiswa
  • Gangguan Emosi dan Perilaku: 1.078 mahasiswa
  • Kesulitan Belajar Spesifik: 327 mahasiswa
  • Disabilitas Intelektual: 172 mahasiswa

Menurut Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi. Pada tahun 2023, Permendikbudristek Nomor 48/2023 menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus memfasilitasi pembentukan ULD, baik dengan membuat unit baru maupun memperkuat unit yang sudah ada.

Benny menjelaskan program bantuan yang disediakan. Untuk pembentukan ULD baru, bantuan sebesar Rp 30 juta dapat diberikan. Ia menambahkan, “Berbasis kepada usulan atau proposal, di mana proposal‑proposal tersebut akan kita nilai kesiapannya. Kalau memang bagus, kemudian siap kita akan berikan dananya, disesuaikan juga dengan kapasitas pendanaan yang ada,” ujar Benny. Jika ULD sudah ada, Kemdiktisaintek dapat memberikan bantuan penguatan hingga Rp 40 juta per perguruan tinggi.

Program ini bertujuan memastikan semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas. “Nah, target utama bantuan adalah akomodasi. Jadi memastikan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas,” tambahnya.

Data ini menegaskan bahwa meski jumlah mahasiswa disabilitas masih kecil dibandingkan populasi mahasiswa secara keseluruhan, upaya peningkatan akses dan fasilitas sudah menjadi prioritas. Perluasan ULD dan pendanaan yang terstruktur diharapkan memperkuat inklusi pendidikan tinggi bagi semua mahasiswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus.

KemdiktisaintekMahasiswa disabilitasPDDiktiUnit Layanan Disabilitas (ULD)Pembentukan ULDDana Rp 30 jutaDana Rp 40 jutaInklusi pendidikan tinggi

Komentar

Memuat komentar...