36 Bandara Indonesia Jadi Internasional, Fokus Pariwisata
Gambar atau konten salah?
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 menetapkan 36 bandar udara di seluruh wilayah Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan ini bertujuan memusatkan jalur kedatangan wisatawan mancanegara ke lokasi strategis, sehingga pengawasan keamanan dan layanan penerbangan internasional dapat meningkat.
Berikut daftar lengkap 36 bandar udara yang kini berstatus internasional, lengkap dengan nama kota, kabupaten, dan provinsi masing‑masing:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda – Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu – Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Minangkabau – Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II – Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta – Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma – Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati – Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo – Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda – Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Kabupaten Badung, Provinsi Bali
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid – Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin – Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
- Bandar Udara Sam Ratulangi – Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
- Bandar Udara Sentani – Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
- Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II – Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin – Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Syamsudin Noor – Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
- Bandar Udara Supadio – Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII – Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah – Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Radin Inten II – Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Bandar Udara Adi Soemarmo – Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Juwata – Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Bandar Udara El Tari – Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara Pattimura – Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Bandar Udara Frans Kaisiepo – Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Bandar Udara Mopah – Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
- Bandar Udara Kediri – Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri – Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
- Bandar Udara Domine Eduard Osok – Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Perbedaan utama antara bandara internasional dan domestik terletak pada fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine). Bandara internasional wajib memiliki bagian Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina yang beroperasi secara rutin. Fasilitas ini memeriksa dokumen perjalanan, barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan mencegah masuknya penyakit atau zat berbahaya. Tanpa layanan CIQ yang aktif, penerbangan komersial internasional jarak jauh tidak dapat dijadwalkan di bandara tersebut.
Dengan penetapan 36 bandara internasional ini, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan fokus dalam pelayanan penerbangan. Bagi penduduk di sekitar bandara, akses langsung terbang ke luar negeri menjadi lebih mudah dan terintegrasi. Kebijakan ini juga mendukung strategi nasional untuk mengoptimalkan potensi pariwisata dan perdagangan internasional.
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan internasional yang terus meningkat. Pemerintah berharap dengan adanya restrukturisasi dan pengurangan bandara yang tidak memenuhi kriteria, keamanan dan layanan penerbangan internasional akan meningkat secara signifikan.
Berikut beberapa poin penting yang bisa diambil dari kebijakan ini:
- Jumlah bandara internasional kini mencapai 36.
- Setiap bandara harus memiliki fasilitas CIQ yang beroperasi penuh.
- Bandara ini tersebar merata di seluruh provinsi, mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
- Pengawasan keamanan dan layanan penerbangan diharapkan lebih terfokus dan terstandarisasi.
Dengan adanya daftar lengkap ini, para pelancong dapat lebih mudah memilih bandara yang sesuai dengan rencana perjalanan internasional mereka. Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia di panggung global.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan global, penetapan bandara internasional ini menjadi bagian penting dalam strategi transportasi nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub penerbangan regional sekaligus memperlancar arus wisatawan dan barang ke luar negeri.
Kesimpulannya, kebijakan KM 37 Tahun 2025 menandai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan keamanan penerbangan internasional. Dengan 36 bandara internasional yang tersebar di seluruh nusantara, Indonesia siap menyambut lebih banyak wisatawan dan meningkatkan konektivitas globalnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wali Kota Pekanbaru Pujikan Petugas Kebersihan, Fokus Jalan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Cepat, Hujan Tetap Masih
Kebakaran Lahan Rokan Hilir Menghancurkan 80 Ha Sawit
Pohon Tumbang Menutupi Jalan Medan, Kendaraan Terhenti
PHR 2025: Pencapaian Produksi, Keuangan, dan Keamanan Energi
BMKG Prediksi 23,3% Zona Indonesia Masuk Kemarau Juni 2026
Berita Terbaru
1.198 Jemaah Malang Kembali Dari Haji 2026, Tertib, Efisien
Verdonk Tiba Terlambat, Herdman Pastikan Main di Garuda
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Muharram: Bulan Mulia, Pahala Ganda bagi Semua Muslim
PENS Dorong Perguruan Tinggi Jadi Solver Masalah Sosial
Marselino Absen, Timnas Siap Hadapi Oman 04 Juni Di SUGBK
Konate Lenyap, Liverpool Siap Terima Pengunduran Pada Awal Juni
PB ESI Pilih 7 Atlet DOTA 2 ke Esports Nations Cup 2026
GPOS Lite: Digitalisasi Apotek dengan Dukungan Lapangan
