Aceh Batalkan JKA bagi Desil 8–10, Mulai 1 Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Aceh mengumumkan perubahan besar pada sistem jaminan kesehatan. Mulai 1 Mei 2026, iuran BPJS bagi sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi dibayar melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini hanya akan menanggung masyarakat berstatus ekonomi menengah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Sosialisasi peraturan baru dipimpin secara daring pada Senin, 30 Maret 2026 dan dihadiri oleh Asisten I Sekda, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para bupati, SKPK, RSU, serta pihak terkait lainnya.
“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.
Selama ini, masyarakat Aceh yang berada di desil ekonomi 1 sampai 5 mendapat pembiayaan BPJS melalui APBN dalam program JKN (PBI-JK). Desil 6 sampai 10, kecuali TNI/polri dan ASN, membayar iuran lewat program JKA. Dengan kebijakan terbaru, JKA hanya menanggung desil 6 dan 7—maka masyarakat desil 8, 9, dan 10 diminta membayar secara mandiri.
“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” tambah MTA.
Untuk menjaga akses layanan kesehatan universal, masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat beralih ke BJPS mandiri. “Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” jelasnya.
Warga dapat mengecek status desil pribadi melalui datawarga.acehprov.go.id. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian program kesehatan di Aceh, menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Rupiah Jatuh ke Rp 18.000, Mata Uang Terlemah Asia 12 Juni
Balai Pengajian Miftahul Jannah Dibangun Ulang Bersama TNI
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Gubernur Sumut Buka Trail of the Kings UTMB 2026 di Samosir
Serangan Jantung Saat Tidur: Gejala dan Tanda Peringatan
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Palembang Naik Tipis 2.000 Rupiah
Jawa Barat Tanggung Biaya Sekolah Swasta bagi 70 Ribu Calon Murid
Jennifer Coppen nikah Justin Hubner di Bali, tradisi Jawa
Afif Farhan Rangking Timnas Paling Banyak Gol WC
LPDP Wawancara: Kejujuran Lebih Penting daripada Jawaban
BGN Resmi: Hoaks Pembagian Keuntungan MBG Ditolak
