Aceh Berhenti Bayar JKA bagi Desil 8–10, Mulai 1 Mei 2026

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 135 dibaca
Bisik.id
Aceh Berhenti Bayar JKA bagi Desil 8–10, Mulai 1 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan menghentikan pembayaran iuran BPJS bagi warga yang berada di desil 8-10 mulai 1 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa anggaran JKA tidak dipotong, melainkan akan dievaluasi.

"Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, kita evaluasi. Masa sekarang kita akan pisahkan mana yang tanggungjawab JKA mana yang tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi, mana tanggung jawab pusat. Ini yang perlu kita pilah_pilah. Makanya kita harus evaluasi data dan sebagainya," kata Mualem dalam keterangannya, Kamis (16 April 2026).

Menurutnya, evaluasi diperlukan karena anggaran provinsi menurun setelah bencana yang melanda pada akhir November 2025. Sebagian besar dana akan dialokasikan untuk pemulihan pasca bencana, sehingga pemerintah harus menilai kembali prioritas pengeluaran.

"Makanya kita harus hemat, mana yang harus kita evaluasi. Tapi saya yakin kalau sudah cukup uangnya kita laksanakan lagi seperti biasa (pembayaran iuran JKA)," jelas Mualem.

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Aceh menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2026 masyarakat yang masuk kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun, layanan medis kritis seperti cuci darah tetap akan dipertanggungjawabkan oleh JKA tanpa memandang desil.

"Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Selasa (31 Maret 2026).

"Selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara desil 6-10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan ASN."

"JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 atau menengah. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 diminta untuk membayar secara mandiri."

"Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BPJS mandiri untuk mempertahankan UHC‑nya," jelasnya.

Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran prioritas anggaran Aceh, di mana pendapatan dari warga berpendapatan tinggi dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan kesehatan dasar, sementara warga berpendapatan menengah tetap mendapat perlindungan melalui JKA. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan pasca bencana dan penyediaan layanan kesehatan universal.

Gubernur AcehBPJSJKADesil 8-10Evaluasi anggaranPemulihan bencanaLayanan medis kritis

Komentar

Memuat komentar...