Airlangga: PFII Bukan Celah Dana Gelap
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan tegas. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan menjadi tempat untuk menyembunyikan dana gelap dari luar negeri. Pemerintah sudah menyiapkan lapisan perlindungan agar hal itu tidak terjadi.
Di dunia keuangan global, ada satu prinsip yang jadi pegangan: Know Your Customer atau KYC. Sebelum menerima siapa pun yang ingin menitipkan uang di PFII, prosedur ini akan dijalankan. Bukan cuma itu. Indonesia juga akan menerapkan aturan anti pencucian uang yang sudah menjadi standar internasional.
"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2026.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang PFII sudah resmi disahkan menjadi undang-undang. Proses pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26. Masa persidangannya adalah V Tahun Sidang 2025-2026.
Isi undang-undang ini mengatur dasar hukum pembentukan PFII. Target pemerintah cukup tinggi: menarik investasi skala global dari para konglomerat dunia. Dengan adanya landasan hukum ini, Indonesia sekarang punya pijakan resmi untuk membangun kawasan finansial internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut angkat bicara. Menurutnya, PFII bisa memperdalam pasar keuangan dalam negeri. Bukan cuma itu. Kawasan ini juga diharapkan mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan. Investasi pun diharapkan meningkat. Pada akhirnya, posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global akan lebih kuat.
Ada beberapa aturan khusus dalam RUU ini. Salah satu yang disorot Purbaya adalah penggunaan valuta asing untuk kegiatan bisnis di PFII. Bahasa Inggris juga diizinkan sebagai bahasa pengantar. Soal residensi dan visa juga diatur.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," jelas Purbaya pada 20 Juli 2026.
Singkatnya, PFII dirancang sebagai pusat keuangan yang bersih dan transparan. Pemerintah ingin menarik uang besar dari luar, tapi tetap dalam koridor hukum yang ketat. Bukan tempat untuk bermain-main dengan uang haram.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar Kembali Menguat ke Rp 17.934
BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga 25 bps, Rupiah Terus Tertekan
BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 Triliun, Tunggu Perpres
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Perluas Insentif Tarik Modal Asing
Kredit Nganggur Rp 2.490 Triliun, BI Yakin Target Tercapai
BI Bantah Larangan Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
