BI Bantah Larangan Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Nita W. · 2 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
BI Bantah Larangan Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia (BI) membantah keras kabar yang beredar tentang larangan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di atas US$ 10.000. Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menegaskan nasabah tetap bisa membeli valuta asing (valas) dalam jumlah berapa pun. Yang diatur, katanya, hanyalah syarat administrasi jika pembelian melebihi batas tertentu.

Dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 22 Juli 2026, Thomas menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama ada. "Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun," ujarnya. Ia menambahkan, jika total pembelian valas melebihi US$ 10.000 dalam satu bulan, nasabah hanya perlu melampirkan dokumen pendukung. Bukan dilarang.

Dokumen pendukung itu, menurut pria yang akrab disapa Tommy, bisa berupa bukti tagihan pendidikan di luar negeri, pembayaran barang atau jasa, hingga biaya pengobatan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan perbankan soal ketentuan ini. "Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan," jelasnya.

Langkah ini, kata Tommy, diambil untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi spekulasi di pasar keuangan. Tidak ada larangan. Hanya pengawasan yang lebih ketat.

Sebelumnya, BI memang mengumumkan perubahan batas pembelian dolar AS di pasar domestik. Batasnya diturunkan dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 18 Juni 2026, menjelaskan kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli 2026. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan," ujarnya.

Selain itu, BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dalam valas. Kewajiban menyertakan dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000. Aturan ini juga berlaku mulai 1 Juli 2026.

Jadi, intinya bukan larangan. Hanya aturan baru yang mewajibkan dokumen tambahan untuk transaksi di atas batas tertentu. BI ingin memastikan setiap transaksi valas punya tujuan yang jelas, bukan untuk spekulasi. Kabar tentang larangan total, menurut BI, tidak benar sama sekali.

Bank Indonesialarangan dolarvaluta asingdokumen pendukungspekulasipengawasan ketatbatas pembelian

Komentar

Memuat komentar...