Bali Usung Kembalikan 3.000 Ha Sawah Terasering Organik
Gambar atau konten salah?
Di pulau yang dikenal dengan sawah teraseringnya, Bali menghadapi krisis lanskap hijau. Selama delapan tahun terakhir, sekitar 3 ribu hektare sawah, yang dulu menjadi ikon alam Pulau Dewata, telah menghilang karena lahan diubah fungsi. Pemerintah daerah menyadari bahwa perubahan ini menurunkan daya tarik wisata dan menambah tekanan pada sistem pertanian.
Dalam rapat paripurna ke-28 di Gedung Utama DPRD Provinsi Bali, yang berlangsung pada 25 Maret 2026, Gubernur Wayan Koster menegaskan langkah konkret. Ia berkata, "Kita akan mempercepat pelaksanaan sistem pertanian organik," sambil menegaskan komitmen untuk mengembalikan sawah yang hilang.
Gubernur mengingatkan bahwa ketika ia pertama kali menjabat, total lahan pertanian di Bali mencapai 71 ribu hektare. Sekarang, jumlahnya turun menjadi 68 ribu hektare. Dari total tersebut, 44 ribu hektare atau sekitar 65 persen sudah beralih ke pertanian organik. Angka ini menunjukkan bahwa meski masih ada penurunan, Bali tetap menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus tentang sistem pertanian organik.
Untuk mempercepat transformasi, Koster menugaskan Kepala Dinas Pertanian Bali, atau Kepala Dinas (Kadis), untuk merancang ulang sistem pertanian organik. Ia menegaskan bahwa Bali mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pertanian, karena menjadi satu-satunya provinsi yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang sistem pertanian organik.
Gubernur menambahkan, "Jadi harus selesai paling lambat pada tahun 2028. Pertanian organik semuanya sudah tuntas di semua kabupaten dan kota," ia menegaskan. Pernyataan ini menandai target akhir bagi pemerintah daerah untuk memastikan semua wilayah di Bali menerapkan sistem organik secara menyeluruh.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik menegaskan bahwa pertanian organik adalah manajemen produksi yang menekankan kesehatan agroekosistem. Sistem ini mengutamakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan pertanian organik secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, budidaya, penyediaan sarana produksi, hingga pemasaran dan sertifikasi produk organik. Selain itu, aturan tersebut mengatur insentif bagi petani, pembinaan, serta pengawasan agar sistem pertanian organik berjalan berkelanjutan.
Peraturan ini disusun setelah tingginya penggunaan bahan kimia dalam pertanian yang berdampak pada penurunan kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan. Pemerintah daerah mendorong peralihan ke sistem organik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan mengurangi pestisida dan pupuk kimia, tanah tetap subur dan biodiversitas tetap terjaga.
Di Bali, pertanian organik tidak hanya penting untuk lingkungan dan kesehatan, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat sektor pariwisata. Bali dikenal sebagai destinasi wisata berbasis alam dan budaya, termasuk sawah terasering dan sistem subak yang ikonik. Dengan menerapkan pertanian organik, lanskap pertanian tetap hijau, bebas dari pencemaran kimia, dan ramah lingkungan. Hal ini menambah daya tarik bagi wisatawan yang mencari pengalaman alam yang bersih.
Produk pertanian organik lokal pun dapat menjadi bagian dari wisata kuliner atau agrowisata. Sebagai contoh, wisatawan dapat mencicipi nasi campur dengan beras organik, atau mengunjungi petani yang memproduksi sayuran organik. Pengalaman ini meningkatkan nilai tambah bagi wisatawan dan memberi peluang ekonomi bagi petani.
Dalam pidatonya, Koster juga menekankan pentingnya menggunakan produk lokal. Ia berkata, "Harus menggunakan produk lokal Bali untuk memutar ekonomi masyarakat Bali, agar berkontribusi meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali," ia menegaskan. Ia menolak praktik yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan menekankan pentingnya kolaborasi.
Gubernur menambahkan, "Jangan enak‑enak sendiri, mencari untung sendiri, melepaskan diri dari keterikatan dengan masyarakat Bali. Itu bukan sesuatu yang kita harapkan. Kita harus membangun sama‑sama, berkolaborasi agar saling memberi manfaat satu sama lain dan bisa eksis survive ke depan," ia menutup. Pernyataan ini menyoroti nilai kebersamaan dalam pembangunan ekonomi lokal.
Selain itu, Koster meminta semua pihak untuk memperluas penerapan Peraturan Provinsi Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Ia juga menuntut pengendalian alih fungsi lahan produktif sesuai dengan peta yang telah dikeluarkan. Langkah ini bertujuan menjaga lahan pertanian tetap produktif dan menghindari konversi lahan menjadi perumahan atau industri.
Gubernur juga menyoroti pentingnya program budi daya pohon kelapa. Ia meminta percepatan program tersebut sebagai sumber sarana upacara dan produksi tuak, minuman tradisional Bali. Pohon kelapa tidak hanya penting untuk upacara keagamaan, tetapi juga menjadi bahan baku bagi industri minuman tradisional yang menjadi bagian dari budaya Bali.
Dengan semua langkah ini, Bali berusaha menjaga keindahan sawah teraseringnya sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Pertanian organik menjadi jembatan antara pelestarian lingkungan, peningkatan pendapatan petani, dan daya tarik wisata. Keberhasilan program ini akan menentukan apakah Bali tetap menjadi pulau hijau yang menarik bagi wisatawan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
