Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR: Pajak Digital Terpadu

Putri N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR: Pajak Digital Terpadu

Gambar atau konten salah?

Bapenda Kabupaten Karawang, lembaga yang mengelola pendapatan daerah, memulai langkah transformasi digital dengan meluncurkan SIPAKAR—Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang. Sistem ini dirancang untuk mempermudah warga dalam mengurus kewajiban pajak, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.

Pengumuman resmi tentang SIPAKAR disampaikan pada akhir Maret 2026. Sejak saat itu, aplikasi ini telah disosialisasikan kepada para wajib pajak. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari upaya mempercepat layanan publik.

Untuk memastikan layanan berjalan lancar, Bapenda bekerja sama dengan IPPAT—Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah—sebagai mitra strategis. Kerja sama ini menargetkan semua elemen PPAT dan PPATS di Kabupaten Karawang, termasuk wajib pajak reklame, air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan, minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, dan hiburan.

“Semua elemen PPAT dan PPATS se-Kabupaten Karawang, termasuk wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan, juga telah kami undang untuk sosialisasi penerapan aplikasi Sipakar ini,” ujar Sahali saat ditemui di kantor Bapenda.

Ia menambahkan, “Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi Sipakar. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan.”

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.

“Dengan menghapus pendekatan silo system, Bapenda Karawang kini memiliki satu sistem terpadu yang lebih efisien,” jelas Sahali.

“Meski saat ini layanan masih berjalan paralel dengan aplikasi lama (Sobat dan Sipadi) karena proses migrasi data, pendaftaran wajib pajak baru sudah bisa dilayani sepenuhnya melalui Sipakar. Bapenda dan tim pengembang terus melakukan penyempurnaan fitur agar aplikasi ini segera bisa diimplementasikan secara penuh dalam waktu dekat.”

Untuk memudahkan pengguna, Bapenda juga menyiapkan panduan berupa buku pegangan dan video tutorial. Antusiasme masyarakat dalam sesi sosialisasi menunjukkan bahwa sistem layanan pajak yang praktis dan terintegrasi memang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga Karawang saat ini.

Secara teknis, SIPAKAR dirancang mengikuti amanat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024. Layanan yang tercakup sangat beragam, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga PBJT lainnya.

Inisiatif ini menyatukan sistem yang sebelumnya terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (Sipadi) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (Sobat). Dengan menghapus pendekatan silo, Bapenda kini memiliki satu sistem terpadu yang lebih efisien.

Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran secara mandiri melalui kanal digital. Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi https://sipakar.karawangkab.go.id menggunakan laptop maupun ponsel pintar kapan saja dan di mana saja.

Keamanan data dijamin oleh PT Cartenz Technology Indonesia, pengembang aplikasi. Pihak pengembang memastikan seluruh data, dokumen, dan riwayat transaksi wajib pajak tersimpan dengan aman dan rahasia.

Walaupun masih berjalan paralel dengan aplikasi lama karena proses migrasi data, pendaftaran wajib pajak baru sudah sepenuhnya dapat dilayani melalui SIPAKAR. Bapenda dan tim pengembang terus menyempurnakan fitur agar aplikasi ini segera dapat diimplementasikan secara penuh.

Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan, menekankan pentingnya integrasi dan transparansi bagi warga.

SIPAKARBapenda KarawangPPATPajak DaerahTransformasi DigitalIPPATSPBE

Komentar

Memuat komentar...