Korlantas Polri Tegaskan Pelat Nomor Tidak Bisa Dimodifikasi

Fajar H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Nomor Tidak Bisa Dimodifikasi

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, laporan meningkat tentang kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan. Beberapa mobil bahkan tidak menempelkan pelat sama sekali, menutupi sebagian angka atau huruf, atau memodifikasi pelat sampai kamera tilang elektronik tidak bisa membacanya.

Korlantas Polri, lembaga yang mengatur lalu lintas, menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori. Pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara yang tidak boleh diubah sesuka hati. “Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum,” ujar Humas Polri.

Aturan penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua dokumen tersebut menetapkan standar penulisan, font, dan posisi pelat pada kendaraan.

Polri sering menemukan pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat demi estetika atau agar terbaca kata tertentu. “Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambah Humas Polri.

Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan ETLE Handheld. “Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld,” jelas mereka.

Pelanggaran ini dikenai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 280 memberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selain tilang, kendaraan dengan pelat tidak standar dapat dicurigai terlibat tindak pidana, sehingga petugas di lapangan dapat melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam.

Polri mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memakai pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat resmi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mempermudah identifikasi jika terjadi insiden di jalan raya.

Dengan penegakan aturan ini, Polri berharap setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas, meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir risiko kendaraan terlibat dalam kegiatan ilegal.

pelat nomormodifikasi pelatPolritilangUndang-Undang 22/2009ETLESamsat

Komentar

Memuat komentar...