BEI Tegaskan Buyback Sebelum Delisting 18 Emiten
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegaskan bahwa setiap emiten yang berada dalam proses penghapusan pencatatan, atau delisting, wajib melakukan pembelian kembali saham. Saat ini, 18 emiten telah diputuskan akan delisting karena status pailit dan suspensi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa buyback tetap dapat dilakukan oleh pengendali emiten. Ia menekankan bahwa buyback adalah bentuk perlindungan bagi investor. “Itu (buyback) bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak lain. Jadi bagaimana kita tetap mewajibkan, dalam kondisi apapun, mereka melakukan perlindungan terhadap investor,” ungkap Nyoman saat ditemui wartawan di Pacific Place, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Nyoman menambahkan bahwa 18 emiten tersebut sebelumnya sudah diberi kesempatan memperbaiki kinerja fundamental, baik yang pailit maupun yang disuspensi. Menurutnya, peraturan memberi waktu lebih dari 24 bulan dalam masa suspensi. “Kan bahwa peraturannya 24 bulan, kita sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama. 24 bulan kita berikan kesempatan, malah lebih,” terangnya.
BEI mengumumkan rencana delisting terhadap 18 emiten pada tanggal 10 November 2026. Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham. Masa pelaksanaan buyback ditetapkan antara 11 Mei dan 9 November 2026.
Dalam pengumuman resmi, BEI menyatakan: “Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tertulis pada hari Sabtu, 11 April 2026.
Berikut daftar perusahaan yang akan delisting karena status pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Dan berikut daftar perusahaan yang berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Dengan langkah ini, BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor, sekaligus memberi kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kondisi keuangan sebelum keputusan akhir diambil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
