Menkeu dan Menko Ekonomi Beda soal PFII di KEK

Agus P. · 2 min baca · 5 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Menkeu dan Menko Ekonomi Beda soal PFII di KEK

Gambar atau konten salah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa berada di area yang sama dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, meskipun berbagi tempat, tujuan bisnis keduanya tidaklah sama.

"Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan. Karena kalau KEK kan ada produknya, kalau PFI kan jasa keuangan," kata Airlangga saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Airlangga memberikan contoh Dubai sebagai referensi. Di sana, pusat keuangan berada di dalam zona khusus yang terintegrasi. Ia menegaskan bahwa KEK dan PFII bisa saling berbagi zonasi, terutama jika keduanya ditetapkan di Bali.

"Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia. (PFII dan KEK) Bisa berbagi wilayah, zonasi," jelas Airlangga.

Ketika ditanya apakah status KEK akan dicabut jika PFII ditempatkan di lokasi yang sama, Airlangga dengan tegas membantah. "Tidak ada, tidak ada," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan lokasi PFII. Menurut Purbaya, penentuan lokasi harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesiapan infrastruktur dan efisiensi biaya.

Purbaya mengakui ada beberapa lokasi yang diusulkan, termasuk KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur. Namun, pihaknya masih menunggu proposal dari lokasi-lokasi tersebut.

"Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah (KEK) Kura-Kura Bali saya enggak tahu. Kura-Kura ada KEK. KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pernyataan Purbaya ini sedikit berbeda dengan Airlangga. Purbaya menyebutkan kemungkinan pembubaran KEK jika PFII ditempatkan di area yang sama. Sementara Airlangga menegaskan tidak akan ada pencabutan status KEK.

PFII sendiri merupakan pusat keuangan internasional yang baru disahkan melalui undang-undang. Konsepnya mirip dengan pusat keuangan global di negara lain, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).

Di Indonesia, PFII dirancang untuk menarik investasi asing di sektor jasa keuangan. Sementara KEK lebih fokus pada produksi barang dan industri. Keduanya memiliki regulasi dan insentif yang berbeda.

Pemerintah masih mengkaji lokasi terbaik untuk PFII. Bali menjadi salah satu kandidat kuat, mengingat sudah ada KEK di sana. Namun, keputusan akhir masih menunggu proposal dari masing-masing lokasi.

Dengan adanya PFII, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Namun, detail teknis seperti lokasi dan regulasi masih perlu dimatangkan.

Airlangga HartartoPFIIKEKpusat keuangan internasionalBalizona khususDubai

Komentar

Memuat komentar...