BPJS Malang Investigasi, Tak Temukan Bukti Pemerasan Faskes

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
BPJS Malang Investigasi, Tak Temukan Bukti Pemerasan Faskes

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan Kabupaten Malang menanggapi tuduhan pemerasan fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus.

“Prihati mengaku telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang BPJS Kesehatan Malang,” kata beliau dalam pernyataan resmi. Tim tersebut kemudian mengunjungi enam hingga delapan FKTP di seluruh kabupaten.

Selama kunjungan, tim bertemu dengan Pemerintah Daerah setempat dan DPRD untuk menjelaskan hasil pemeriksaan. Mereka juga mengumpulkan data dan dokumen terkait setiap faskes yang menjadi objek dugaan.

“Memang dari hasil data semuanya itu tidak ada yang mengindikasikan hal itu. Jadi hampir 6 atau 8 FKTP yang kita datangin, kemudian DPRD kita datangin, kemudian kepala Pemda kita datangin, dari wilayah juga, tidak menemukan,” ungkap Prihati di rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 08 April 2026.

Walaupun investigasi belum menemukan bukti, BPJS Kesehatan menegaskan kesiapan untuk menindak tegas jika ada pegawai yang terbukti melakukan pemerasan.

“kami tidak ada alasan, kalau ini terbukti kami akan pecat. Kami akan pecat. Ini janji kami, bahwa kalau memang yang bersangkutan menerima al-hal seperti itu, kami akan proses,” pungkasnya.

Dugaan kasus pemerasan bermula setelah munculnya surat aduan yang dikirimkan oleh klinik pratama di seluruh Kabupaten Malang. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat, dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.

Dalam aduan tersebut, pengelola klinik mengklaim bahwa mereka diperas dengan tarif tertentu untuk memperlancar kerja sama dengan cabang BPJS Kesehatan Malang. Pemerasan dilakukan dengan meminta 10 gram emas batangan untuk memulai kerja sama baru, dan 5 gram emas batangan untuk memperpanjang kerja sama. BPJS Kesehatan Cabang Malang dikabarkan menggunakan sistem evaluasi tahunan untuk pemberian upeti berupa emas ini. Ketika tidak lagi memberikan emas, faskes terancam tidak menerima pasien rujukan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada bukti pemerasan yang ditemukan selama investigasi. Namun, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan bersiap menindak tegas jika ada pegawai yang terbukti melanggar.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Keputusan untuk membentuk tim investigasi dan menegaskan sanksi pemecatan menandakan komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga integritas layanan kesehatan di Indonesia.

BPJS Kesehatanpemerasan fasilitas kesehataninvestigasiFKTPemas batangantransparansiakuntabilitas

Komentar

Memuat komentar...