Buruh Independen Siap Demo ke DPR dan Istana

Ika P. · 3 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Buruh Independen Siap Demo ke DPR dan Istana

Gambar atau konten salah?

Puluhan ribu buruh dari dua organisasi berbeda bersiap turun ke jalan. Mereka adalah anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Serikat Pekerja Mandiri tingkat perusahaan. Aksi unjuk rasa ini menyasar dua lokasi utama: Gedung DPR dan Istana Negara. Rencananya, gelombang protes ini akan berlangsung pada akhir Agustus atau September mendatang.

Tujuan dari aksi ini cukup jelas. Mereka ingin mengawal sejumlah aspirasi yang sudah dirumuskan oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tim ini berasal dari internal KSPN. Yang menarik, buruh yang akan turun ke jalan ini tidak tergabung dalam serikat pekerja di bawah naungan Partai Buruh. Mereka menegaskan posisi mereka sebagai kelompok yang independen.

"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun," tegas Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia melanjutkan, "kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis."

Setidaknya ada lima poin utama yang menjadi tuntutan mereka. Kelima aspirasi ini dirangkum dalam sebuah daftar yang akan diperjuangkan di depan para pengambil kebijakan.

Pertama, soal Upah Minimum. Ristadi menyoroti ketimpangan yang semakin lebar antar daerah. Ia memberi contoh konkret: upah minimum di Kota Bekasi mencapai Rp 5,99 juta, sementara di Yogyakarta hanya Rp 2,8 juta. "Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang di produksi harga jualnya sama," ujarnya.

Menurut Ristadi, kemampuan perusahaan membayar pekerja seharusnya tidak dilihat dari lokasi geografis. Justru, yang lebih penting adalah nilai dari jenis dan skala usaha itu sendiri. Dari situ, muncullah usulan KSPN: sistem Upah Minimum Sektoral Nasional. "Dimana intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama seluruh Indonesia," jelas dia.

Kedua, soal Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Ristadi membeberkan bahwa pelanggaran aturan perlindungan pekerja masih marak. Mulai dari pekerja dibayar di bawah upah minimum, tidak dilindungi jaminan sosial, praktik hubungan kerja kontrak dan alih daya yang menyimpang, hingga kompensasi PHK yang tidak sesuai aturan.

Ia menyayangkan kinerja Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. "Kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat, problem personalnya bahkan hambatan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawas takut menindak pelanggaranya," bebernya.

Untuk mengatasi ini, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN). Badan ini harus berada langsung di bawah komando Presiden. Tujuannya agar kewenangan dan anggarannya lebih memadai. Namun, Ristadi juga memberi catatan. "Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ketiga, soal Outsourcing. Ristadi mengakui bahwa sistem outsourcing dan hubungan kerja kontrak memang cara dunia usaha untuk lebih fleksibel dan efisien. Tapi, dalam prinsip negosiasi win-win solution, ia menilai pengusaha tidak boleh mengambil kedua skema sekaligus.

"Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing," tegasnya.

Keempat, soal Pemagangan. Menurut Ristadi, praktik magang atau praktek kerja lapangan seharusnya cukup diatur dalam Undang-undang Pendidikan saja. Ia memandang magang sebagai bagian dari kurikulum di level SMA dan Perguruan Tinggi. Tujuannya agar lulusan sudah siap terjun ke dunia kerja.

Ia mempertanyakan efektivitas pendidikan saat ini. "Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja," beber Ristadi.

Kelima, soal Pekerja Platform Digital dan Kasus PHK. KSPN juga akan membawa isu ini ke dalam aksi. Ristadi mengatakan aturan yang lebih tegas mengenai hubungan kerja untuk pekerja platform digital sangat diperlukan.

"Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya. PHK dan uang pesangon tidak jauh beda dengan yang diusung oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami urai hanya aspirasi yang berbeda saja," tutup Ristadi.

Kelima poin ini menjadi inti dari perjuangan ribuan buruh yang mengklaim diri sebagai poros tengah gerakan buruh Indonesia. Mereka menolak dikaitkan dengan kepentingan politik praktis. Fokus mereka semata-mata pada perbaikan nasib pekerja melalui perubahan undang-undang ketenagakerjaan.

bursuhunjuk rasaupah minimumketenagakerjaanoutsourcingpemaganganplatform digital

Komentar

Memuat komentar...