Menhub Ancam Cabut Izin Atosim usai Tiga Kecelakaan Kapal
Gambar atau konten salah?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancam akan memberikan sanksi keras kepada PT Atosim Lampung Pelayaran, operator kapal KM Mutiara Sentosa II. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin operasi. Ini menyusul kebakaran yang terjadi di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 02 Agustus 2026.
Menurut Dudy, sanksi baru akan dijatuhkan setelah proses audit terhadap perusahaan selesai. Audit ini diperlukan karena PT Atosim Lampung Pelayaran tercatat sudah tiga kali terlibat kecelakaan kapal. "Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," ujar Dudy di Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB. Dudy menambahkan, hasil audit nantinya akan diselaraskan dengan temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi. "Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," katanya.
Dudy tidak merinci satu per satu tiga insiden yang melibatkan operator ini. Tapi ia menyebut kecelakaan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran pernah terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya lintas Merak-Bakauheni, sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, dan yang terbaru di perairan sekitar Kabupaten Sumenep. "Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu, kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tuturnya.
Karena kecelakaan pada 02 Agustus 2026 merupakan yang ketiga, izin operasional menjadi sorotan utama dalam audit. Dudy tidak menutup kemungkinan mencabut izin jika terbukti kecelakaan terjadi akibat kelalaian. "Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga sudah memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran. Pemanggilan ini terkait kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang menewaskan lima orang. Total korban dalam insiden itu mencapai 238 orang. Sebanyak 233 orang selamat, sisanya meninggal dunia.
Kemenhub melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan di perusahaan tersebut. "Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis, 06 Agustus 2026.
Masyhud menekankan bahwa insiden ini menjadi pengingat pentingnya budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan semua pihak. Operator kapal wajib memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang sesuai prosedur. Termasuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa pemeriksaan dan pengemasan yang benar.
Di sisi lain, penumpang juga punya tanggung jawab. Mereka harus memberikan informasi yang benar tentang barang bawaan. Jangan membawa barang berbahaya yang bisa mengancam keselamatan. "Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," jelas Masyhud.
KM Mutiara Sentosa II terbakar di Perairan Madura pada awal Agustus. Ini bukan kali pertama kapal dari operator yang sama mengalami kecelakaan. Catatan Kemenhub menunjukkan pola kecelakaan berulang, mulai dari Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi, hingga Sumenep. Audit yang dilakukan sekarang akan menentukan apakah operator ini masih layak beroperasi. Izin mereka bisa dicabut jika terbukti lalai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
