Camat Boyolali Dicopot Usai Kirim Video Porno

Vera T. · 4 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Camat Boyolali Dicopot Usai Kirim Video Porno

Gambar atau konten salah?

Seorang camat di Boyolali berinisial D harus kehilangan jabatannya setelah terbukti mengirimkan video porno kepada mantan karyawannya. Bupati Boyolali langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopotnya dari posisi sebagai camat.

"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli 2026 kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, pada Senin, 13 Juli 2026.

Syawalludin menjelaskan bahwa perbuatan D sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Awalnya, bupati hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada camat tersebut.

"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelasnya.

Syawalludin menegaskan pihaknya bersikap netral. Ia tidak membela oknum pejabat tersebut karena tindakannya sudah dinilai memalukan. Pemkab Boyolali, kata dia, tidak akan mengkhianati konstitusi terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Sehingga memang butuh waktu untuk kemudian kita memproses hukuman disiplin, butuh waktu," ucapnya.

Sikap Bupati untuk Keadilan

Dalam kasus ini, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dari ancaman apapun dan memberikan bantuan psikologis.

"Itu kita laksanakan hari Rabu (8 Juli)," katanya lagi.

"Nah, selanjutnya kami mengambil sikap. Rabu kemudian kita sudah dapat informasi korban, satu poinnya korban tidak bisa menerima permintaan maaf saudara oknum D ini, pada akhirnya tentu kami harus melangkah," sambungnya.

Pada Jumat, 10 Juli, D dipanggil dan diperiksa. Kemudian pada Senin, 13 Juli, dia menjalani pemeriksaan di Inspektorat Boyolali, dan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Sejak saat itu, D tidak memiliki kewenangan apapun di kecamatan.

Syawalludin menyampaikan bahwa sikap tegas bupati ini untuk merespons kondisi media sosial. Juga untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat.

"Hari ini (Senin) sudah kita serahkan SK-nya (SK pemberhentian sementara D dari jabatan Camat). Jam 9 kita periksa, kemudian SK kita sudah sampaikan kepada bersangkutan," tegas Syawalludin.

Berpotensi Kena Hukuman Disiplin

Tak hanya teguran tertulis dan pemberhentian sementara, D juga berpotensi mendapat hukuman disiplin yang lebih berat.

"Apakah kita akan melakukan hukuman disiplin? Tetap. Sehingga ini menjadi langkah-langkah awal, tahapan prosedural yang diperintahkan terkait dengan hukuman disiplin. Ini akan kita tempuh PP 94 2021. Ya, tentu nanti kita ikuti. Update perkembangannya akan kami sampaikan teman-teman," ujar Syawalludin.

Pemkab Boyolali juga sudah menunjuk pelaksana harian (PLH) Camat di kecamatan tersebut. Per 13 Juli 2026, Pemkab Boyolali menunjuk Kabag Tata Pemerintahan Setda Boyolali, Ning Martuti sebagai PLH Camat.

Si Camat Berniat Mengundurkan Diri

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terpisah, D melalui kuasa hukumnya, Joko Mardiyanto, menyatakan bahwa sejak awal kliennya sudah berniat mengundurkan diri.

"Tadi kan Pak D, itu kan mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati itu diterima sekitar jam 12.00 siang. Sejak pagi Pak D itu sudah mempersiapkan pengunduran diri dari Camat," kata Joko Mardiyanto.

Joko berujar, kliennya tersebut diperiksa di Inspektorat Boyolali sejak pukul 09.00 WIB, sehingga belum sempat memberikan surat pengunduran diri. Setelah dari Inspektorat, dia dipanggil ke kantor BKPSDM.

Dari BKPSDM, lanjut dia, camat tersebut hendak menyampaikan surat pengunduran diri. Namun surat belum sempat diberikan, ternyata sudah terlebih dulu menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati. Surat pengunduran diri D saat ini sudah masuk ke Bupati, Inspektorat, BKPSDM.

"Sehingga prinsipnya Pak Camat itu Legowo mengundurkan diri karena permasalahan yang baru dihadapi oleh Pak Camat itu. Prinsipnya gitu, Mas. Jadi sudah mengundurkan diri terlebih dahulu tetapi memang belum sampai kepada Bupati, SK-nya (pemberhentian sementara) sudah keluar," terang Joko.

Surat pengunduran diri dari D tetap disampaikan ke Bupati dengan tembusan ke dinas-dinas terkait. Surat tersebut bernomor 400.2.1 / 1090 / 6.5/2026 tertanggal 13 Juli 2026, perihal pengunduran diri.

Kronologi Kasus

Kasus ini mengemuka setelah korban berinisial A mengungkapkannya. Peristiwa disebut bermula saat dirinya mengundurkan diri dari tempat kerjanya, yang salah satu investornya adalah pelaku.

Setelah dirinya pamit keluar dari pekerjaan, dia mendapat kiriman video tak senonoh berdurasi sekitar 9 detik dari terlapor sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret.

"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu to, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," ujar perempuan berinisial A kepada para wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.

Dia pun kaget dan merasa direndahkan mendapat kiriman video tersebut. Pelaku tidak mengirim chat apapun setelah video tak senonoh itu terkirim.

"Saya merasa direndahin. Saya nunggu dia chat lagi kan. Kalau salah kirim, konfirmasi atau gimana. Lha itu enggak chat lagi sampai malam. Lha malamnya saya blokir nomornya," terangnya.

"Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh," sambung dia.

Saat itu, D mengaku dirinya salah mengirim. Ia berkilah video mesum itu ditujukan kepada istrinya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang pejabat publik bisa kehilangan jabatannya karena tindakan pribadi yang melanggar hukum dan norma. Proses pemberhentian sementara hingga potensi hukuman disiplin lebih lanjut masih akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Korban sendiri telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah.

camatvideo pornopemberhentian sementarahukuman disiplinBoyolalipengunduran dirikorban

Komentar

Memuat komentar...